Gresik (beritajatim.com)– Tersangka Dara Febriana (29) warga Jalan Veteran Gang VII Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan anggota Polsek Manyar.
Dara panggilan akrabnya, berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian satu unit meja komplit franchise teh poci yang berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo Manyar Gresik.
Kasus pencurian ini terungkap saat korban yang bernama Titis Dia Anggraini warga Jalan Botanical 5 Perum Pondok Permata Suci (PPS). Dihubungi Agus Budiono selaku karyawan korban yang memberitahu seperangkat alat usahanya hilang dicuri orang.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Pasalnya, korban mengaku secara material mengalami kerugian Rp 11 juta.
Mendapat laporan ada kasus pencurian, anggota Reskrim Polsek Manyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, menemukan seperangkat usaha milik korban di Jalan Arif Rahman Hakim Gresik. Kemudian polisi mengamankan pelaku beserta satu unit meja franchise merek teh poci.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Manyar guna dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisna, Rabu (31/01/2024).
Atas perbuatannya lanjut Tatak, pelaku juga dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara. [dny/aje]






