Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi menaikkan tarif retribusi khusus kapal muatan oran di Pelabuhan Tanglok rute Pulau Mandangin-Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Kelautan Dinas Perhubungan (Dishub) Kebupaten Sampang, Iwan Heri Susanto mengatakan, saat ini sudah ada peraturan daerah baru mengenai tarif nominal retribusi.
“Kami sudah sosialisasi namun belum dilaunching, sebab belum ada kesiapan di karcis, artinya kita masih pakai penarikan yang lama,” terangnya, Selasa (30/1/2024).
Iwan menambahkan, tarif sandar kapal yang sebelumnya hanya Rp4.000 naik jadi Rp7.000. Sementara untuk retribusi bongkar muat barang sebelumnya Rp8.000 naik menjadi Rp13 ribu.
“Kenaikan retribusi kurang lebih sebesar 50 persen itu karena untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Sementara itu, pihaknya sampai saat ini belum menerapkan retribusi baru tersebut karena selain menunggu percetakan karcis baru juga perlu adanya sosialisasi hingga ke bawah untuk menghindari adanya beda pemahaman khususnya para ABK dan penumpang kapal.
“Belum kita terapkan menunggu kesiapan semua pihak,” pungkasnya. [sar/beq]






