Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 20 pelaku kerusuhan di tiga desa di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (15/1/2024) lalu diamankan polisi. Dari 20 pelaku kerusuhan, sebanyak 10 pelaku diancam dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam).
10 pelaku kerusuhan tersebut berinisial CV, MR, DK, IR, DN, AR, DM, SM, MS dan VC. Mereka berasal baik dari Mojokerto maupun Jombang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah benda yang diduga sebagai senjata yang dapat mengancam dan membahayakan orang lain. Di antaranya lima buah ruyung, satu buah palu, satu unit obeng, sebongkah batu, dan juga sebilah belati.
Sebelum diringkus polisi, 20 pelaku kerusuhan tersebut menggelar konvoi menuju Polsek Jetis. Puluhan pemuda tersebut sempat terlibat gesekan dengan warga di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
Bahkan kericuhan terjadi hingga dua kali sebelum akhirnya dibubarkan dan pelaku diamankan petugas. Dari hasil pengembangan, jumlah pelaku yang diamankan kian bertambah, dari yang sebelumnya hanya 17 orang, menjadi 20 orang. Puluhan pemuda tersebut diamankan ke Mapolresta Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, ada 20 orang yang diamankan dan 10 orang diantaranya terbukti membawa sajam.
“Dari hasil keterangan, sajam tersebut sengaja dibawa sejak awal konvoi berjalan. Senjata tajam ini tidak harus seperti pisau,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).
Sebanyak 10 pelaku kerusuhan tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. Sementara sepuluh pelaku lainnya, dikenakan dengan tindak pidana ringan (tipiring) dengan bermacam syarat yang dikenakan.
“Alat pemukul seperti ruyung, batu, obeng juga bisa menjadi alat yang dapat mencelakakan juga masuk kategori sajam. Ancaman maksimalnya 10 tahun. Untuk yang tidak membawa sajam, kami kenakan pasal tipiring. Termasuk yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur yang wajib membuat pernyataan,” katanya.
Mereka diminta membuat surat pernyataan sanggup dikeluarkan dari sekolah jika terbukti kembali berbuat onar. Kasat menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan konvoi karena mengganggu ketertiban umum, segala bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 17 pemuda yang melakukan konvoi di wilayah hukumnya pada Selasa (16/1/2024) malam. Aksi konvoi tersebut diduga meresahkan warga. [tin/beq]
![10 Pelaku Kerusuhan di Mojokerto Diancam 10 Tahun Penjara Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat berinteraksi dengan para tahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231226-WA0029_yDWAwvfw43-1024x683.jpeg)





