Dari 20 pelaku kerusuhan, sebanyak 10 pelaku diancam dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam).
TERKINI
- Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Bupati Beri Peringatan kepada Pedagang Nakal
- Anggota DPRD Pasuruan Eko Suryono Pasang Badan Dampingi Warga Lekok
- BPOM Jember Latih Kader Pengawas MBG di Sekolah dan Posyandu
- DPRD Dukung Pengembangan Kampus 5 Unesa Magetan, Kaji Hibah Lahan 16 Hektare
- “Saya Tidak Bisa Lari… Kaki Saya Seperti Mau Putus”: Kesaksian Korban Selamat dari Amukan Truk Kontainer di Jombang
- 3 Sipir Lapas Blitar yang Diduga Peras Napi Koruptor Rp180 Juta Belum Dijatuhi Sanksi
- Honda Win Legendaris Milik Pemkab Ponorogo Bakal Dilelang, Buruan Kolektor Mulai Oktober 2026
- Hari Anak Nasional 2026, KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket 20% untuk Anak Difabel di Blitar dan Sekitarnya
![10 Pelaku Kerusuhan di Mojokerto Diancam 10 Tahun Penjara Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat berinteraksi dengan para tahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231226-WA0029_yDWAwvfw43-1024x683.jpeg)