Mojokerto (beritajatim.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) kian menjamur di Kota Mojokerto. Di balik banyaknya APK di sejumlah jalan protokol tersebut, tidak sedikit yang pemasangannya melanggar aturan.
Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan penertiban APK Pemilu 2024 pada, Jumat (19/1/2024) kemarin. Ratusan APK Pemilu 2024 ditertibkan petugas dari sejumlah jalan protokol yang ada di tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto tersebut.
Petugas menyasar tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Penertiban di mulai dari Kecamatan Kranggan, Magersari, dan Prajurit Kulon. Bawaslu bersama Satuab Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait melakukan penertiban pada APK yang melanggar.
Adapun rinciannya yakni, dari sejumlaj jalan protokol di Kecamatan kranggan ada 200 APK yang dilakukan penertiban. Di Kecamatan Magersari sekitar 100 APK yang ditertibkan dan di Kecamatan Prajurit Kulon ada sekitar 100 APK yang ditertibkan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, penertiban sesuai dengan inventarisasi Bawaslu Kota Mojokerto sebelumnya.
“Jadi kami berikan waktu selama 3 hari untuk menertibkan secara mandiri,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).
Jika lewat waktu ditentukan akan Bawaslu Kota Mojokerto akan melakukan penertibkan langsung. APK ditertibkan Bawaslu Kota Mojokerto tersebut karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 128 Tahun 2023, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“APK melanggar karena tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan. Pelanggarannya, nayoritas melanggar ditiang listrik, dan pohon. Paling banyak di tiang listrik. Ada 400 APK ditertibkan. Untuk APK sementara kami amankan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Kalau ingin mengambil harus ada surat permohonan,” jelasnya. [tin/beq]






