Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak Polsek Mojoanyar bersama Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiayaan. Pelaku diduga mantan karyawan korban, Fandi Ahmad (23) yang merupakan seorang pengusaha tersebut.
Ketua RT 23 RW 26, Tamar (57) mengatakan, dari keterangan pihak keluarga bahwa pelaku merupakan tukang yang pernah bekerja di rumah korban. “Tukang kolam di rumah korban. Ya bisa jadi sebelum rumah ditempati, kan bekerja sebagai tukang kolam,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).
Masih kata Ketua RT, dari laporan pihak keluarga jika pelaku sebelumnya pernah mengerjakan kolam di rumah pelaku. Ia menduga pelaku sakit hati dengan korban dan melakukan aksi penganiayaan lantaran tidak ada barang-barang korban yang hilang.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, olah TKP sudah dilakukan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta korban, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.
“Dugaan penganiayaan. Informasinya palu, kena di bagian kepala belakang. Pelaku ada. Pelaku karyawannya (korban) sendiri yang pernah bersih-bersih kolam. Iya pelaku sudah terdeteksi. Motif penganiayaan diduga karena sakit hati terhadap korban,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Pasinan Nomor 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RS Gatoel Kota Mojokerto. Korban mengalami luka pada bagian kepala setelah dipukul beberapa kali menggunakan benda tumpul diduga palu. [tin/but]
![Warga Mojokerto Dipukul Palu, Pelaku Mantan Karyawan Korban, Fandi Ahmad (23) saat menjalani perawatan di IGD RS Gatoel Kota Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240109-WA0005_GKTuoUvB9Q.jpeg)





