Jember (beritajatim.com) – Tak lolos tes seleksi untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dua orang aktivis difabel melayangkan protes. Mereka merasa mengalami diskriminasi dari panitia seleksi.
Dua orang tersebut adalah Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono dan pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Eko Puji Purwanto. Kusbandono yang menyandang disabilitas celebral palsy melamar formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa, dan Purwanto yang menyandang disabilitas polio melamar formasi ahl pertama perencana.
Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo. “Semula kami sangat berbahagia dan bersyukur, karena skor kami melebihi ambang batas yang diumumkan,” kata Purwanto.
Namun alangkah terkejutnya, saat pada 16 Desember 2023, keduanya dinyatakan tidak lulus. “Skornya tetap tidak berubah. Tapi kami dinyatakan tidak lulus. Padahal nilai kami di atas ambang batas, sesuai yang disampaikan kepada kami sebelum ujian,” kata Purwanto, Rabu (27/12/2023).
Padahal, selain nilai akumulatif yang diperoleh melampaui passing grade, menurut Kusbandono, mereka satu-satunya peserta di masing-masing formasi untuk kategori khusus difabel. Ia kemudian menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno. Suko berjanji akan segera mencari informasi.
Purwanto merasa diperlakukan tidak adil oleh negara. “Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya di Semarang dan Pekalongan, ada tuna netra ditolak saat melamar jadi guru. Kami berharap kejadian tersebut seharusnya bisa dievaluasi, sehingga tak ada kejadian serupa. Tapi ternyata ini terjadi di Jember,” katanya.
Purwanto sebenarnya mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang mengajukan kuota PPPK untuk penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Ada sepuluh dari 201 formasi PPPK Pemkab Jember yang disediakan untuk penyandang disabilitas.
“Tapi itu tak diiringi sistem yang mengafirmasi terpenuhinya kuota tersebut,” kata Purwanto. Ada sebagian penyandang difabel yang gagal dalam seleksi administrasi.
Purwanto sempat memuji pelayanan petugas panitia pelaksana terhadap dirinya dan Kusbandono. “Saat datang, kami mendapat perlakuan lebih, di luar dugaan kami. Kami datang dengan menggunakan alat bantu kursi roda, mendapatkan pelayanan yang baik, dan saat ujian kami juga dibantu prosesnya dari mulai menuju ruang ujian sampai akan mengerjakan,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Suko Winarno mengatakan, kewenangan penentuan kelulusan ada pada panitia seleksi nasional bukan pada pemerintah daerah. “Kami sendiri berharap seluruh kuota bisa terisi,” katanya.
Suko akan ,melaporkan kejadian ini kepada Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito. Apalagi ternyata ada 30 formasi yang tak terisi, karena tidak ada peserta yang lulus. “Tidak ada penjelasan dari panitia seleksi nasional. Kami tidak punya kekuatan apa-apa. Ini yang selalu disampaikan, mbok kami diberi kewenangan. Kami di daerah tidak punya kewenangan apa-apa. Semuanya, termasuk tempat tesnya, kan yang menentukan pusat,” katanya. [wir]






