Ponorogo (beritajatim.com) – Soal alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo ambil sikap menungu alias wait and see. Korps penegak peraturan daerah (Perda) itu, tidak bisa melakukan penindakan penertiban dikarenakan saat ini masuk masa kampanye partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg). Sehingga kewenangan sudah ranahnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Satpol saat ini posisinya membantu. Kemarin ada rakor (rapat koordinasi) dengan KPU dan Bawaslu. Jika masuk masa kampanye, bunyinya tidak lagi reklame tetapi sudah APK,” ungkap Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, Rabu (20/12/2023).
Dengan kebijakan yang demikian, Joko mengaku pihaknya saat ini mengaku sedang menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Ponorogo, untuk melakukan penertiban terhadap APK-APK yang menyalahi aturan.
“Kewenangan pencabutan dan penertiban itu ya di Satpol PP. Namun Satpol PP melakukan itu atas rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.
APK yang menyalahi aturan yang harus ditertibkan itu, kata Joko meliputi APK yang dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, di median maupun di bundaran perempatan jalan. Selain itu dipasang di pagar sekolah maupun pagar tempat ibadah.
“Rencananya akan penertiban hari ini, namun tidak jadi. Katanya pihak Bawaslu perlu waktu untuk melakukan kajian lagi,” pungkasnya.
Beberapa hari lalu Bawaslu menyebutkan bahwa ada 659 APK dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo, yang pemasangan melanggar aturan. Ya, ratusan APK itu dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Selain itu, cara memasangnya pun salah.
“Untuk APK ini kita sudah melakukan inventarisir sampai di seluruh desa di Ponorogo. Ada pelanggaran sekitar 659 APK,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo,.Sulung Muna Rimbawan, ditulis Minggu (17/12/2023).
Pelanggaran aturan yang menyalahi ketentuan itu, kata Sulung seperti pelanggaran peraturan bupati (Perbup) terkait reklame. Yakni ketika menggunakan paku ketika dipasang di pohon. Pemasangan APK di tiang listrik pun juga tidak diperbolehkan. [end/but]






