Jember (beritajatim.com) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadirkan dilema. Perusahaan ini mengalami jatuh bangun selama 54 tahun dari penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penerima ‘sedekah’ berupa penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Kahyangan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969, setelah Pemerintah Kabupaten Jember mengambil alih perkebunan milik swasta. “Perda tersebut telah diperbarui beberapa kali dan terakhir diperbarui menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember,” kata Muhammad Holil Asyari, anggota Fraksi Pandekar.
Kahyangan mengelola 3.800 hektare lahan. Menurut Holil, sejak berdiri pada 1969 sampai tahun 2014, Perumda Kahyangan Jember tidak pernah absen menyetorkan laba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember hingga Rp 100,044 miliar. “Namun sejak tahun 2015, Perumda Kahyangan berhenti tidak menyetorkan sama sekali laba perusahaan untuk PAD Kabupaten Jember,” katanya.
Tren memburuknya kondisi finansial Perumda Kahyangan Jember sudah terlihat sejak tahun 2013. Setelah berkontribusi sebesar Rp 9,673 miliar untuk PAD Kabupaten Jember pada tahun 2012, terjadi penurunan kontribusi menjadi Rp 6,966 miliar pada tahun 2013. “Penurunan kontribusi PAD semakin tajam terjadi pada 2014 yang menyisakan setoran laba sebesar Rp 3,548 miliar,” kata Holil.
Danang Kurniawan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mencatat adanya sejumlah persoalan yang membelit Kahyangan, yakni perencanaan perusahaan yang tidak matang, pengorganisasian perusahaan yang asal – asalan, aktualisasi dari kinerja perusahaan yang kurang inovatif dan kurang profesional, sistem pengawasan perusahaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Selain itu manajemen pengelola yang cenderung korup, dan menjadikan PDP Kahyangan hanya sebagai lembaga usaha, yang kental dengan nuansa nepotisme, sehingga membuka ruang terjadinya kong-kalikong, di semua tataran manajemen,” kata Danang.
Faktor-faktor itulah yang menurut penilaian Fraksi PDIP, menyebabkan manajemen hampir dipastikan selalu mengalami kerugian, yang dalam satu tahun anggaran mencapai Rp 4 – 5 miliar. “Karenanya, kami meminta kepastian berbentuk laporan dari pihak manajemen terkait sejauh mana PDP Kahyangan telah melakukan perbaikan pada bidang-bidang krusial. Dengan demikian kita mendapat kepastian dan jaminan bahwa nantinya penyertaan modal tidak hanya menjadi tambahan modal semata,” kata Danang.
Holil mengatakan, kondisi Perumda Perkebunan Kahyangan ini menjadikan posisi dilema bagi Pemerintah Kabupaten Jember, antara keinginan untuk menyelamatkan badan usaha milik daerah ini dengan menyuntikkan modal kembali atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Opsi dikerjasamakan dengan pihak ketiga pernah dilakukan pada masa Bupati MZA Jalal. Namun opsi ini dibatalkan kembali setelah mendapat penolakan dan perlawanan dari para buruh dan karyawan Perumda Perkebunan Kahyangan,” kata Holil.
Dengan intervensi pemerintah dan rekonsolidasi manajemen perusahaan, kondisi Kahyangan mulai membaik kembali. “Meskipun berbagai permasalahan masih mendera,” kata Holil.
Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Jember akhirnya bersepakat menyuntikkan penyertaan modal Rp 15 miliar setiap tahun selama lima tahun. Namun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti beberapa aspek dalam penyertaan modal ini.
“Walaupun ada penekanan pada analisis investasi dan rencana bisnis, tidak ada kejelasan mengenai pengawasan atau evaluasi independen untuk memastikan bahwa penyertaan modal ini benar-benar menguntungkan secara finansial dan strategis bagi pemerintah daerah,” kata Ketua Fraksi PKB Jember Sunarsi Horis.
Horis mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, keputusan untuk menyuntikkan modal bisa saja tidak menghasilkan manfaat yang diharapkan. “Kami juga merasa bahwa terdapat ketidakjelasan dalam penyebutan mengenai keberlanjutan penyertaan modal. Apakah ada strategi jangka panjang yang memastikan modal yang disertakan pada Perumda Perkebunan Kahyangan Jember memberikan hasil yang berkelanjutan bagi masyarakat dan perekonomian lokal,” katanya.
Menurut Horis. tanpa perencanaan jangka panjang, efisiensi investasi jangka panjang ikut dipertanyakan. “Kami belum melihat ada kebutuhan transparansi yang lebih besar dalam proses penganggaran dan pelaksanaan ini. Apakah informasi mengenai alokasi dana, kinerja perusahaan, dan dampak sosial serta ekonomi diakses publik? Tanpa transparansi yang memadai, sulit bagi publik untuk mengukur apakah penyertaan modal ini benar-benar memberikan nilai tambah yang signifikan,” katanya.
Fahrurrozi Thohir, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, mengapresiasi penyertaan modal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk meningkatkan peran dan fungsi Kahyangan. “Kami menilai bahwa penyertaan modal merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah tersebut,” katanya.
Namun Fahrurrozi juga mengingatkan, penyertaan modal harus dilakukan dengan hati-hati. “Beberapa aspek hendaknya dipertimbangkan, termasuk tujuan dan sasaran penyertaan modal, besaran penyertaan modal, mekanisme penyertaan modal, dan pengawasan penyertaan moda,” katanya.
Menurut PPP, Pemerintah Kabupaten Jember perlu menjelaskan secara lebih rinci tentang tujuan dan sasaran penyertaan modal. “Tujuan dan sasaran penyertaan modal harus dirumuskan secara jelas dan terukur, agar dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengawasi kinerja Perumda PDP Kahyangan,” kata Fahrurrozi.
“Pemerintah Kabupaten Jember juga perlu menjelaskan secara lebih rinci tentang rumusan yang digunakan untuk menghitung besaran penyertaan modal. Besaran penyertaan modal harus didasarkan pada kebutuhan riil Perumda PDP Kahyangan untuk mencapai tujuan dan sasaran penyertaan modal,” kata Fahrurrozi.
Mekanisme penyertaan modal, termasuk tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, menurut Fahrurrozi, perlu dijelaskan lebih rinci. “Mekanisme penyertaan modal harus disusun secara transparan dan akuntabel, agar dapat menjamin kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang,” kata Fahrurrozi.
Fahrurrozi memandang, Pemerintah Kabupaten Jember perlu menjelaskan lebih rinci tentang mekanisme pengawasan penyertaan modal, termasuk tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. “Mekanisme pengawasan penyertaan modal harus disusun secara efektif dan efisien, agar dapat memastikan penyertaan modal tersebut dapat mencapai tujuan dan sasarannya,” katanya. [wir]






