Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencemaskan dampak Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi pendidikan agama.
Sesuai perpres tersebut hari kerja lembaga pemerintah dibatasi hanya lima hari seminggu. Dengan demikian jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dijadwalkan pada pukul 07.00 hingga 16.00 WIB setiap Senin hingga Kamis, dan pukul 07.00 hingga 16.30 WIB pada Jumat.
“Sistem lima hari kerja kalau mau diberlakukan, sebaiknya hanya untuk kantor dan instansi pemerintahan. Bukan untuk sekolah dan lembaga pendidikan, karena akan mengganggu eksistensi taman pendidikan Alquran (TPQ) dan madrasah diniyah,” kata Ketua Fraksi PPP Jember Achmad Faeshol, Selasa (30/5/2023).
Faeshol mengingatkan, rata-rata jam belajar TPQ dan madrasah diniyah berlangsung pada sore hari. “Kalau siswa dan siswi sekolah belajar sampai sore, maka mereka tidak bisa mengaji. Jadi bupati bisa melaksanakannya untuk kantor dan instansi pemerintahan saja, bukan di lembaga pendidikan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, pihaknya masih menanti aturan pelaksana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Daripada tidak sinkron, kami masih menunggu aturan pelaksananya. Jadi belum akan diberlakukan di Jember. Kami hati-hati, daripada melaksanakan uji coba, tapi regulasinya tidak sinkron,” katanya. [wir]






