Jember (beritajatim.com) – Di tengah susahnya menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur,, warga Desa Karangduren, Kecamatan Balung, justru sudah melunasinya sebelum jatuh tempo.
“Tanggungan pajak kami Rp 190,735 juta. Kami sudah melunasinya pada 29 Juli 2023. Alhamdulillah, kami sudah bayar lunas ke Badan Pendapatan Daerah. Warga kami bersemangat bayar pajak,” kata Kepala Desa Karangduren Nurkholid, Jumat (10/11/2023).
Hal ini mengejutkan Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono. “Desa-desa yang sudah melunasi pajak, seharusnya diberi reward oleh bupati dan mendapat prioritas pembangunan infrastruktur,” katanya.
Budi menilai, usaha pemerintah desa harus dihargai. “Mereka sudah berusaha maksimal. Jadi harus ada nilai plusnya. Kami akan coba formulasikan dengan dengan Pemkab Jember, sehingga desa yang belum melunasi PBB akan semakin terpacu,” katanya.
Sebelumnya, pada medio Maret 2023, Budi Wicaksono meminta Pemkab Jember agar tak mencairkan bagi hasil pajak daerah (BGH) untuk desa yang berada memiliki serapan di bawah 10 persen. “Jangan dicairkan BGH-nya. Berarti kepala desa ini tidak niat bekerja,” katanya, ditulis Jumat (10/3/2023).
Saat itu, Budi mengingatkan, selain alokasi dana desa dan dana desa, sumber keuangan pemerintah desa berasal dari bagi hasil pajak daerah (BGH). “Terlalu enak kepala desa kalau realisasi PBB di bawah 10 persen,” katanya.
”BGH besar lo. Ada yang puluhan sampai seratus juta rupiah. Tapi dia tidak bisa menyelesaikan pajak, BGH dicairkan. Terlalu enak,” kata politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Sebaliknya, pemerintah desa yang paling besar merealisasikan PBB, berhak memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. “Semacam hadiahlah untuk memacu semangat. Misalkan realisasi PBB 60 persen, maka BGH nya mendapat sebesar itu,” kata Budi. [wir]






