Blitar (beritajatim.com) – Santoso (73) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Sri Juanah oleh Satreskrim Polres Blitar. Kakek yang berasal Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah menganiaya istrinya menggunakan linggis kecil.
Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku usai istrinya Sri Juanah menunaikan ibadah sholat Subuh. Saat itu korban yang baru saja sholat Subuh langsung ke kamar mandi, saat keluar suaminya langsung melakukan pemukulan dengan linggis tepat di kepalanya.
“Dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat mereka menggunakan arko,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (08/11/23).
Sebelum melakukan penganiayaan, pasangan suami istri tersebut sebelumnya telah terlibat cekcok. Pemicunya adalah rasa cemburu dari kakek berusia 73 tahun tersebut.
Santoso merasa cemburu lantaran sang istri pernah kepergok sedang selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Hal itu ternyata menjadi dendam sulit untuk dihapuskan oleh Santoso.
Hingga pada Senin usai Sholat Subuh, kedua terlibat cekcok mengenai permasalahan itu. Yang ujungnya Santoso tidak kuat menahan amarahnya hingga tega menghabisi wanita yang menemaninya hidup selama puluhan tahun.
“Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal.
Usai menganiaya istrinya, Santoso kemudian membuang istrinya yang mengalami pendarahan hebat di kepala tersebut ke sungai. Setelah itu kakek berusia 73 tahun tersebut melarikan diri ke Kota Blitar. “Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” tegasnya.
Sementara itu, Santoso mengaku kecewa setelah melihat istrinya berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal laki-laki tersebut menurut pelaku lebih tua dari dirinya. Hal itulah yang membuat pelaku kecewa. Kekecewaan yang dialami oleh pelaku bertambah saat dirinya dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.
Kini Santoso harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kakek berusia 73 tahun tersebut dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (owi/kun)
BACA JUGA: Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso






