Yogyakarta (beritajatim.com) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengecekan kondisi pasar di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya. Dari hasil pengecekan kondisi, ditemukan 3 pasar yang memenuhi Standar Pangan Segar Aman (PAS AMAN).
Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta, Pasar Sleman Unit II di Kabupaten Sleman, dan Pasar Bendungan di Kabupaten Kulon Progo. Standar ini ditetapkan oleh Bapanas untuk memastikan bahwa kondisi pasar rakyat atau pasar tradisional bersih, aman, dan nyaman.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sri Nuryanti, menjelaskan bahwa DIY adalah salah satu wilayah pilot project yang telah menetapkan tiga pasar sebagai lokasi PAS AMAN Tahun 2023. Standar ini mencakup aspek komponen dan sistem pasar, termasuk penyediaan bahan segar, pemasok, pedagang, dan konsumen.
Selain itu, ada dua hal penting yang menjadi fokus PAS AMAN, yaitu pertama, keteraturan dalam registrasi izin edar produk pangan, dan kedua, sertifikasi penanganan yang baik pada sarana penanganan pangan. Sri Nuryanti juga mengungkapkan bahwa Pasar Prawirotaman Kota Yogyakarta layak untuk diberikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) Level II.
Kebersihan dan kerapihan pasar juga menjadi faktor penting dalam penilaian PAS AMAN, dan pasar yang memenuhi syarat High Analyst Control Point (HACP) mendapatkan nilai tambahan.
Sukidi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, menambahkan bahwa penilaian PAS AMAN di Pasar Prawirotaman melibatkan komponen utama pasar, seperti pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, pengelola pasar, dan pedagang.
BACA JUGA:
Jutaan Warga Tumplek Blek Meriahkan HUT Yogyakarta
PAS AMAN di Kota Yogyakarta telah membentuk tim pembina di dalam tim Internal Control System (ICS), yang terdiri dari petugas pasar dan paguyuban pedagang pasar. Tim ini bertanggung jawab untuk melaksanakan SOP kebersihan dan sanitasi sarana serta tempat pemajangan di pasar.
Dengan demikian, diharapkan bahwa produk yang dijual di pasar-pasar yang memenuhi standar PAS AMAN akan aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat Kota Yogyakarta. Selain itu, upaya-upaya pengawasan dan pengecekan terus dilakukan melalui Pos Pantau yang tersedia di Pasar Prawirotaman untuk meminimalkan risiko kontaminasi pangan, baik selama penyimpanan maupun distribusi. [aje/but]






