Mojokerto (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu pada 2024.
Selain ada konsekuensi hukum, ketidaknetralan ASN juga bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas dalam helatan Pemilu 2024. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan pembinaan sekaligus penekanan netralitas bagi ASN Pemkab Mojokerto.
Pembinaan sekaligus penekanan netralitas bagi ASN tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut keputusan bersama kemenpan RB, kemendagri, kepala BKN, sekaligus Bawaslu. Yakni Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan penekanan terhadap ASN di setiap daerah.
“Semua ASN dan kepala desa sekaligus perangkatnya harus menjaga netralitas dan dalam waktu dekat juga akan melakukan deklarasi netralitas ASN sekaligus membuat pakta integritas untuk seluruh ASN. Ini mejadi komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga pemilu pada 2024 tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Baca Juga:
Lembah Baung Pacet Mojokerto, Warung dan Campground Manfaatkan Pembangkit Listrik Mandiri
Selain ada konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar, lanjut Sekdakab, ketidaknetralan ASN juga bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan Pemkab Mojokerto. Ada dua pelanggaran terkait netealiras yakni etik dan kedua terkait tentang disiplin
“Ketidaknetralan bisa berakibat pada konsekuensi hukum yang diterima ASN, di lain sisi kita harus menjaga kepercayaan publik. Jangankan mendukung, sekadar like atau komentar di konten media sosial (medsos) peserta pemilu 2024 pun tidak diperbolehkan. Kami akan bersinergi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Pihaknya mengingatkan untuk tidak meninggalkan jejak digital dalam mendukung partai politik (parpol), calon presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg) tertentu selama masa kontestasi pemilu berlangsung. Sehingga ia mengingatkan kepada ASN, Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya agar tidak terjerat kasus netralitas.
“Kita tidak boleh bermain medsos, terkait masalah netralitas itu. Ada beberapa contoh, kita punya yurisprudensi terkait salah satu kepala desa di Kecamatan Kutorejo dulu. Ada pelanggaran, sanksinya juga ada pidana dan denda. Ini saya ingin mengingatkan lagi kepada teman-teman ASN, Kades dan perangkatnya agar tidak terjerat dengan kasus-kasus seperti itu,” tegasnya. [tin/ted]






