Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki program layanan kesehatan gratis bernama Jember Pasti Keren ( (Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien). Program ini dinilai positif tapi dikeluhkan masyarakat.
Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Reza Fatony Amanullah mengatakan, program Jember Pasti Keren berupa layanan kesehatan gratis kelas tiga bagi warga Jember hari ini sangat berdampak positif. “Namun hendaknya lebih ditertibkan lagi dari sebelumnya,” katanya.
“Dalam beberapa kasus di lapangan, kami masih sering mendapatkan keluhan dari rakyat terkait ribetnya pengurusan dan rujukan pasien. Kami tidak menginginkan program J-Keren ini muncul anggapan negatif, gratis tapi sulit layanannya,” kata Reza. Fraksi GIB berharap pemerintah memperbaiki layanan program ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perubahan status 50 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). “Jangan sampai menjadi lembaga layanan yang justru membuat layanan kesehatan menjadi lebih mahal,” kata juru bicara Alfan Yusvi.
PDI Perjuangan memandang perlu penguatan peraturan yang mengikat, agar tidak terjadi praktik – praktik penggelapan dan penyalahgunaan. “Kami mengingatkan, agar praktik BLUD menghindari terjadinya praktik bisnis kesehatan, dan malah merugikan semua pihak,” kata Alfan.
Bupati Hendy Siswanto menjelaskan, bahwa sesuai standar prosedur pelayanan kesehatan dalam Jember Pastu Keren, surat rujukan dibutuhkan terhadap kasus non gawat darurat. “Namun bila pasien dalam kondisi gawat darurat tidak dibutuhkan adanya surat rujukan dari puskesmas,” katanya, dalam sidang paripurna Perubahan APBD 2023, di DPRD Jember, Selasa (26/9/2023) malam.
Menurut Hendy, selanjutnya rujukan diagnosis sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan terhadap kasus spesialis yang tidak bisa ditangani di puskesmas. “Adapun terhadap 144 diagnosis dasar yang bisa ditangani di puskesmas, tidak boleh dilakukan rujukan dan pengobatan tuntas harus di puskesmas,” katanya. Ia berjanji memperbaiki layanan pasien Jember Pasti Keren.
Status BLUD puskesmas juga tidak mengganggu layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren. “Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di 50 puskesmas di Kabupaten Jember merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018,” kata Hendy.
Menurut Hendy, penetapan BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, agar Puskesmas dapat memanfaatkan pendapatannya secara langsung untuk mencukupi kebutuhan operasionalnya. “Sementara tarif yang diberlakukan pada puskesmas BLUD, tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2020,” katanya. [wir]






