Malang (beritajatim.com) – Sejumlah baliho partai politik, Caleg atau tokoh politik lainnya di Kota Malang dicopot oleh tim gabungan. Razia ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri hingga Bawaslu, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan alasan pembersihan baliho menyalahi Peraturan KPU No.15/2023. Sebab, baliho ini dipasang sebelum waktunya. Sementara masa kampanye baru dilaksanakan sekitar November 2023 mendatang. “Jadi aturannya Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Rahmat.
Petugas pun menyasar baliho tak berizin yang dipasang ditempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalu lintas, dipaku di pohon, diikat di tiang listrik hingga baliho kadaluarsa di sudut sudut jalanan Kota Malang langsung dibrodoli petugas. “Tadi banyak sekali baliho dengan ucapan ucapan Idul Fitri, Idul Adha. Itu juga langsung kami tertibkan. Jadi semua yang melanggar Perda No.2/2022 langsung kami tertibkan,” imbuh Rahmat.
Ada 40 titik lokasi pemasangan baliho di penjuru Kota Malang yang disisir oleh petugas. Baliho yang terindikasi menyalahi Perda tersebut langsung dieksekusi. Mereka berjanji penertiban akan terus dilaksanakan sampai masa kampanye mutlak ditetapkan Bawaslu.
“Mereka sendiri ada yang tidak tahu, yang penting kami lihat melanggar ya kami tertibkan. Karena ini dalam rangka ketertiban, keindahan kota dan penegakan Perda,” ujar Rahmat. (luc/kun)
BACA JUGA: RPN Prabu Malang Raya Beri Dukungan untuk Prabowo: Optimis Raih 43 Persen Suara






