Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan di Hotel PrimeBiz Surabaya, pada Kamis (28/8/2025). Penyerahan uang tunai ini dipimpin langsung oleh Ketua LPSK, Achmadi, dan disaksikan oleh Kasi A pada Aspidum Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rizky Pratama.
“Hari ini LPSK memfasilitasi penyerahan restitusi terhadap 72 orang korban Tragedi Kanjuruhan, peristiwa yang terjadi 1 Oktober 2022. Restitusi ini tentu memulai sebuah perjalanan yang cukup panjang dan hari ini Alhamdulillah bisa kita laksanakan bersama,” ujar Achmadi di Surabaya, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal kasus Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban.
Penyerahan restitusi ini didasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT yang diputuskan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut menetapkan lima terpidana sebagai pihak yang harus membayar restitusi.
Kelima terpidana yang diwajibkan membayar total Rp670 juta ini adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Masing-masing diwajibkan membayar Rp134 juta.
Secara rinci, restitusi ini diberikan kepada 63 korban meninggal dunia dan 8 korban luka. Korban meninggal menerima Rp10 juta per orang, sedangkan korban luka menerima Rp5 juta per orang.
Selain restitusi, LPSK juga telah memberikan perlindungan lain kepada para korban, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. “Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” ucap Achmadi.
Meskipun demikian, besaran restitusi ini menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Nilai yang diterima jauh menurun dari tuntutan awal. Rini Hanifah (48), ibu dari almarhum Agus Riansyah Putra, mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau menurut saya ini masalah restitusi ini semuanya itu pembohongan,” kata Rini.
Ia merasa nilai restitusi yang diterima jauh dari harapan, mengingat tuntutan awal untuk korban meninggal adalah Rp200 juta.
Perjalanan tuntutan restitusi ini memang berliku. Pada Februari 2023, 72 korban Tragedi Kanjuruhan, melalui LPSK dan kuasa hukumnya, mengajukan restitusi sebesar Rp17,414 miliar dengan tuntutan antara Rp200 juta hingga Rp500 juta per orang.
Namun, pada 31 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan tersebut dengan nilai yang jauh lebih rendah, yaitu Rp1,02 miliar. Rinciannya, Rp15 juta untuk korban tewas dan Rp10 juta untuk korban luka.
Atas putusan tersebut, para korban mengajukan banding. Namun, pada 24 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya kembali memangkas nilai restitusi menjadi hanya Rp670 juta. Jumlah ini kembali turun drastis, dengan rincian Rp10 juta untuk korban meninggal dan Rp5 juta untuk korban luka.
Menanggapi putusan banding yang mengecewakan, Rini mengaku terpaksa menerima uang tersebut. “Sebenarnya kami enggak mau terima. Tapi kalau kami enggak menerima, haknya anak kami kan masih ada,” ujarnya.
Senada dengan Rini, Sanuar (58), ayah dari korban almarhumah Eka Priyanti Mei Wulandari, berharap agar proses hukum bagi para pelaku yang belum bertanggung jawab segera dituntaskan. Ia merasa para pelaku penembakan gas air mata yang menewaskan banyak korban belum sepenuhnya bertanggung jawab.
Sanuar dan Rini juga meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada korban meninggal, tetapi juga pada korban luka. Mereka menyoroti bahwa banyak korban luka masih menderita trauma dan keterbatasan fisik akibat tragedi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Tolong jangan memperhatikan yang meninggal saja. Yang luka-luka pun harus diperhatikan karena sampai sekarang yang luka itu masih trauma,” pungkas Rini. (rma/kun)






