Surabaya (beritajatim.com) – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap paparan ideologi kekerasan ekstrem terhadap 70 anak melalui konten digital yang beroperasi dengan kedok komunitas true crime. Anak-anak itu teridentifikasi mengakses kanal digital yang menyebarkan narasi kekerasan dan ekstremisme.
Koordinator Densus 88 Antiteror Polri Mayndra menyebut seluruh anak yang terpapar berusia 11 hingga 18 tahun. Paparan tertinggi tercatat di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak.
Kasus serupa juga ditemukan di Kalimantan Selatan sebanyak tiga anak. Sumatera Selatan dan Banten masing-masing dua anak. Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara juga masing-masing dua anak.
Sementara satu anak teridentifikasi di Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, dan Sulawesi Tengah.
Menanggapi temuan tersebut, Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Radius Setiyawan menilai masifnya kekerasan digital tidak lepas dari cara algoritma bekerja dalam kehidupan anak.
“Anak-anak hidup dalam ekosistem digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan reflektif mereka,” kata Radius, Rabu (7/1/2026).
Menurut Radius, anak menghadapi arus konten berlapis, mulai dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi kekerasan. Paparan berulang membuat kekerasan dipersepsikan sebagai sesuatu yang lazim dalam ruang digital. “Kondisi ini membuat kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, algoritma media sosial mendorong logika “kami versus mereka” dan mempercepat penyebaran konten bermuatan kebencian. Dalam situasi tersebut, kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan.
Radius menilai penanganan persoalan ini tidak cukup mengandalkan sensor dan pelarangan konten. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya bekerja di tingkat permukaan.
“Sensor tidak menyentuh persoalan utama karena distribusi informasi bergerak melampaui kemampuan reflektif anak,” kata Radius.
Ia mendorong penguatan literasi digital reflektif yang memberi ruang jeda berpikir bagi anak sebelum merespons konten digital. Literasi ini, menurutnya, tidak sebatas kemampuan teknis menggunakan platform.
“Anak perlu dilatih untuk membaca, menunda, dan menilai makna sebelum bereaksi,” ujarnya.
Radius juga menekankan perlunya pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar penyaringan konten ke pengaturan tempo digital. Pengendalian ritme dinilai penting untuk mencegah eskalasi kekerasan sejak dini.
Ia menegaskan pembentukan nalar reflektif harus menjadi orientasi pendidikan di tengah arus algoritma yang serba cepat. Menurutnya, pendidikan yang gagal membangun kemampuan reflektif akan tertinggal dari kecepatan distribusi konten digital.
“Tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Pemerintah, sekolah, dan keluarga harus terlibat bersama,” kata Radius. [ipl/suf]






