Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 maksimal 13 April 2023. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Sebanyak 680 perusahaan itu dari berbagai kelas tersebar di 15 kecamatan. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 16.018 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengimbau perusahaan sudah bisa merealisasikan sebelum tanggal tersebut. Serta besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kantor Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun juga membuka posko pengaduan bagi karyawan. Apabila perusahaan ada permasalahan waktu pemberian THR, silahkan datang ke kantor,” ujar Imam, Senin (3/4/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/viral-joki-balap-liar-ditodong-pistol-polres-madiun-kota-kami-lidik/
Sejauh ini, pihaknya sudah bersurat kepada perusahaan. Sekaligus, melakukan monitoring langsung, dan audiensi dengan jajaran manajemen perusahaan.
“Tentunya, memperhatikan tingkat perusahaan saat mempunyai keuntungan besar atau tidak, sehingga dapat mengkalkulasikan besar THR yang diberikan karyawan,” tuturnya.
Terkait perusahaan yang kurang dalam membayar THR pada karyawan, Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun akan mengundang pihak pihak yang bermasalah.
“Kami akan mediasi pihak pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THRnya kurang, akan kami cari solusi yang terbaik,” pungkasnya. (fiq/ted)






