Magetan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa setelah diberlakukannya Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekitar 6.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS di Magetan dinyatakan tidak aktif. Jumlah tersebut diduga berasal dari masyarakat yang terdampak pembaruan sistem data kepesertaan.
“Data terakhir yang kami terima, ada sekitar enam ribuan peserta BPJS yang tidak aktif pasca pemberlakuan DTSEN,” kata Parminto. Dari jumlah tersebut, sejauh ini baru sekitar 80 lebih peserta yang berhasil melakukan reaktivasi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Parminto, minimnya jumlah peserta yang berhasil mengaktifkan kembali BPJS mereka disebabkan oleh berbagai kendala. Salah satunya karena banyak warga yang tidak lagi tercantum dalam desil 1. “Otomatis mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan kesehatan maupun bantuan sosial lainnya,” jelasnya.
Selain itu, beberapa data juga tercatat milik warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili. Namun, Parminto menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan untuk mengaktifkan kembali BPJS, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syarat utama reaktivasi adalah adanya surat rujukan dari fasilitas kesehatan. Jadi, peserta harus dalam kondisi sakit atau memiliki penyakit akut,” ujarnya. Surat rujukan tersebut kemudian harus diunggah sebagai bukti saat pengajuan reaktivasi melalui sistem.
Kendati begitu, mekanisme tersebut dinilai menyulitkan masyarakat. Banyak warga baru mengetahui BPJS mereka tidak aktif ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan. Namun karena belum memiliki surat rujukan, pihak puskesmas maupun rumah sakit tidak bisa memproses pengajuan tersebut.
“Ini yang jadi kendala, masyarakat tahunya saat butuh layanan. Tapi karena belum sakit atau belum ada rujukan, mereka tidak bisa langsung mendapatkan akses jaminan,” tambah Parminto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari data yang diterima pihaknya pada bulan Juli lalu, batas waktu reaktivasi diberlakukan selama tiga bulan, yakni hingga Oktober mendatang. Ia pun berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mengurus proses tersebut, agar tidak kehilangan akses jaminan kesehatan di saat dibutuhkan. [fiq/beq]






