Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 463 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 9 kecamatan Kabupaten Pasuruan ditertibkan Satpol PP. Ini lantaran APK tersebut dinyatakan melanggar aturan.
Masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) masih kurang 28 hari lagi. Meski begitu, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan tegas menertibkan pelanggaran APK.
Penertiban ini dilakukan secara serentak dengan anggota gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di 24 kecamatan. Namun, penertiban APK di beberapa kecamatan dilakukan petugas Panwascam masing-masing.
Menurut data Satpol PP Kabupaten Pasuruan ada sekitar 463 APK di 9 kecamatan. Seluruh APK ini ditertibkan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 yakni memasang baner dengan menancapkan paku di pohon.
“Ini merupakan giat gabungan antara Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk menertibkan beberapa APK yang melanggar Perbup Nomor 30 Tahun 2018 secara serentak. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni menancapkan APK di pohon dengan cara di paku,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (13/1/2024).
Huda merincikan dari 24 kecamatan, 9 kecamatan yang dilakukan penertiban ini diantaranya yakni Kecamatan Purwosari dengan total 24 APK. Lalu di Kecamatan Purwodadi ada 138 APK yang tersebar di 13 Desa.
Lalu di Kecamatan Pohjentrek ada 22 APK, Puspo 40 APK, dan Rembang ada 19 APK yang diamankan. Sedangkan di Pandaan, Satpol PP dan Bawaslu mengamankan 52 APK yang tersebar di dua titik yakni Jalan Pandaan-Bangil dan sepanjang Jalan RA Kartini sampai Taman Dayu.
“Untuk Kecamatan Grati dan Winongan totalnya ada 91 APK yang kami amankan. Lalu di Kecamatan Tutur ada 77 APK,” tutupnya. [ada/beq]






