Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 44 desa di Kabupaten Blitar telah menerima insentif Dana Desa (DD) sebesar Rp144 juta. Dana tersebut sumua telah ditransfer ke masing-masing rekening kas desa pada tanggal 3 Oktober 2024 kemarin.
“Insentif Dana Desa tahun 2024 diterima 44 desa, masing-masing desa menerima Rp. 144.516.000,” kata Bambang Dwi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rabu (13/11/2024).
Insentif Dana Desa (DD) tersebut harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas pembangunan dana desa sebagai mana termuat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes).
Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar terkait penggunaan insentif dana desa tersebut.
“Aturannya di Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
Sebelum pencairan, sejumlah 44 desa tersebut telah melalui mekanisme yang ditentukan. Adapun mekanisme pencairan insentif dana desa dengan cara desa membuat surat pernyataan komitmen penganggaran insentif desa, dan diajukan ke dinas PMD.
Kemudian Dinas PMD Kabupaten Blitar akan melakukan verifikasi berkas pengajuan desa dan mengirimkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Setelah itu, BPKAD Kabupaten Blitar akan mengupload OMSPAN yang selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh KPPn.
Jika berkas berkas benar, KPPN mencairkan dana insentif desa senilai Rp144.516.000. Namun jika salah maka perlu dilakukan perbaikan.
” Alokasi kinerja Dana Desa tahun 2025 diterima sejumlah 34 desa, Masing-masing desa menerima Rp.258.510.000,” pungkasnya.
Menurut Dinas PMD Kabupaten Blitar, pada tahun 2025 ada 34 desa yang akan menerima insentif dana desa. Besarannya adalah Rp.258.510.000 per desa. [owi/aje]






