Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut tiga bulan penjara pada tiga terdakwa perkara ambrolnya perosotan kolam renang Water Park Kenjeran, Senin (27/3/2023). Tuntutan tiga bulan diajukan setelah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yakni Soetiadji (Direktur Utama PT Granting Jaya), Paul Stepen (General Manager Water Park Kenjeran), dan Subandi selaku Manager Operasional Water Park Kenjeran.
“Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Sesuai pasal tersebut, JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada ketiga terdakwa. “Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegasnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Prosotan Kenpark Ambrol Digelar Hari Ini
Melalui surat tuntutannya, JPU Herlambang menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan tuntutan.
“Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus ambrolnya prusutan kenjeran park menjalani sidang perdana di ruang Cakra yakni Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stepen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.
Baca Juga:
Hakim Ancam Tahan 3 Terdakwa Kasus Ambrolnya Prosotan Kenpark
Jaksa mendakwa ketiga Terdakwa telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain terluka. Selain itu, jaksa yang karip disapa Uwais ini juga mendakwa ketiga Terdakwa telah melanggar undang-undang konsumen.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua primair melanggar Pasal 360 ayat 1 subsider 360 ayat 2,” ujar Uwais dalam dakwaan. [uci/beq]






