Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa pejabat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
- Sejumlah pihak swasta dan pelaku proyek juga turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/6/2026).
- Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Lamongan dan pihak perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Mokh Sukiman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).
Selain Mokh Sukiman, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.
Mereka di antaranya Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki yang tercatat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 sekaligus Direktur CV Absolute, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya pada periode 2015 hingga 2019.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya. Dalam proses pengembangan perkara, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat daerah serta pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Beberapa saksi yang pernah diperiksa antara lain Pujo Broto Iriawan Putra yang merupakan mantan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan, Naila Maharlika selaku Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan Dinas Perkim Kabupaten Lamongan periode 2016-2020, serta Laili Indayati yang pernah menjabat Kasubbag Keuangan BPKAD Kabupaten Lamongan hingga Januari 2017.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan perusahaan dan pelaksana proyek, termasuk Kukuh Santiko Wijaya selaku Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons, Ahmad Abdillah dari PT Agung Pradana Putra, Surateno yang merupakan staf operasi KSO Abipraya-Jaya Abadi, serta Herman Dwi Haryanto dan Muhammad Yanuar Marzuki.
Pemeriksaan juga pernah dilakukan terhadap Ahmad Nur Sani dari pihak swasta yang diduga mengetahui sejumlah informasi terkait proyek pembangunan gedung tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami berbagai keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Penyidik belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa. [hen/beq]






