Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah melakukan penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan beberapa aturan yang tertuang dalam:
1. Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
KPU Kabupaten Magetan telah menyelesaikan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut
1. Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, keduanya bukan merupaan narapidana atau mantan narapidana, sudah memenuhi syarat.
2. Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, keduanya bukan merupaan narapidana atau mantan narapidana, sudah memenuhi syarat.
3. Hergunadi-Basuki Babussalam, keduanya bukan merupaan narapidana atau mantan narapidana, sudah memenuhi syarat.
”Masyarakat diharapkan turut aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Periode penyampaian masukan dan tanggapan dimulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024,” terang Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Sabtu (14/09/2024)
Ketentuan penyampaian tanggapan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Masukan harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti identitas diri yang sah.
2. Jika diperlukan, dapat dilampirkan bukti pendukung yang relevan.
3. Tanggapan dituangkan dalam formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang dapat diunduh melalui situs resmi KPU atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Magetan.
Cara Pengajuan Tanggapan yakn
Online: Melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada fitur “tanggapan”.
Offline: Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Magetan di Jl. Karya Dharma No.70, Ringinagung, Magetan.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memastikan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [fiq/kun]






