Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian lingkungan di wilayah Sumatera. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang merusak kawasan hutan dan mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan.
Melanggar Aturan, Beroperasi di Luar Konsesi
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pemerhati sumber daya hutan, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU, menyebut bahwa puluhan perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain:
Beroperasi di luar wilayah izin resmi
Mengabaikan kewajiban kepada negara, termasuk pajak
Tidak mematuhi standar operasional pengelolaan lingkungan
“Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada penurunan luas hutan, tetapi juga kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Hatma, Senin (26/1).
Ancaman Nyata: Banjir, Longsor, dan Krisis Lingkungan
Hatma menegaskan, aktivitas ilegal di kawasan hutan memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya bencana alam. Hutan yang rusak tidak lagi mampu menahan air, sehingga memperbesar risiko banjir, erosi, dan tanah longsor.
Menurutnya, pencabutan izin ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki data kuat dan dasar hukum yang jelas sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Prinsip Kelestarian Harus Jadi Fondasi Pembangunan
Lebih jauh, Hatma menilai kebijakan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemberian izin konsesi di Indonesia. Setiap perusahaan, kata dia, wajib menempatkan prinsip kelestarian lingkungan sebagai landasan utama dalam menjalankan usaha.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan upaya menjaga hutan agar tetap lestari,” tegasnya.
Satgas PKH Diminta Bergerak Lebih Cepat
Untuk mencegah kasus serupa, Hatma mendorong Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar lebih aktif menertibkan pelanggaran konsesi. Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten justru akan memperkuat kepercayaan investor.
“Sanksi yang tegas tidak merusak iklim investasi. Sebaliknya, itu menunjukkan bahwa Indonesia serius mendukung usaha yang berkomitmen menjaga lingkungan,” katanya.
Langkah pencabutan izin ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola hutan nasional, sekaligus peringatan keras bagi perusahaan yang masih mengabaikan aturan. [aje]






