Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 20 minimarket di Kota Blitar hingga kini belum memiliki izin. Meski begitu 20 minimarket tersebut telah beroperasi di Bumi Bung Karno.
Secara keseluruhan jumlah minimarket yang telah berdiri di Kota Blitar mencapai 42 unit. Dimana 22 diantaranya sudah mengantongi izin dan telah beroperasi normal. Kondisi ini tentu cukup mengkhawatirkan bagi keberadaan toko kelontong di Kota Blitar
Sejatinya, keberadaan minimarket berjejaring ini telah diatur oleh Pemerintah Kota Blitar dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018. Namun aturan tersebut tampaknya dianggap tak berguna sehingga diabaikan oleh para pengusaha minimarket modern ini.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menyebut jika sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2018, maka jumlah minimarket modern yang diperbolehkan berdiri hanya 22 unit saja.
“Namun hingga awal tahun 2025 ini justru ada sekitar 42 pasar market berjejaring. Bahkan ada juga beberapa yang sudah mengajukan izin lagi,” ucapnya, Selasa (14/01/2025).
Tentu saja, hal ini sangat bertentangan dan melanggar perda yang sudah ada. Sebenarnya peraturan daerah tersebut dibuat salah satu tujuannya adalah untuk melindungi keberadaan toko kelontong yang selama ini dikelola oleh masyarakat kecil.
“Kita masih berpatokan pada Perda sebelumnya dan sampai saat ini masih belum ada perubahan. Jadi kita tidak akan memberikan izin apapun itu,” tandasnya.
DPRD Kota Blitar pun meminta, untuk dinas terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar untuk memperhatikan terkait pemberian izin tersebut. Dalam rapat gabungan antara DPRD dan dinas terkait, legislatif meminta agar evaluasi yang sudah dilakukan tersebut menjadi catatan untuk ditindaklanjuti.
“Kita beri waktu hingga 1 Maret 2025 mendatang untuk mengambil tindakan bagi pasar modern berjejaring ini. Selama peraturan masih belum ganti, ya akan kita tindak tegas,” ucapnya.
Upaya ini dilakukan agar usaha dagang perseorangan termasuk UMKM di wilayah Kota Blitar bisa hidup dan berjalan.
“Kita berupaya melindungi usaha toko kelontong milik masyarakat termasuk juga UMKM bisa terus berjalan. Kalau tidak begini mereka akan tergerus toko modern berjejaring tersebut,” tutupnya. [owi/aje]






