Bondowoso, (beritajatim.com) – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi, berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di 20 desa di Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.
“Ada SE Mendagri yang muatannya keputusan Mahkamah Konstitusi. Yang memberikan hak kepada teman-teman (kades) yang berakhir sesuai dengan SE itu untuk ditambah masa jabatannya 2 tahun,” ujarnya kepada BeritaJatim.com, Senin (4/8/2025).
Proses pengukuhan bagi para kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025. Ini serupa dengan yang pernah dilakukan saat masa perpanjangan jabatan periode sebelumnya terhadap lebih dari 100 kepala desa.
Ahmad Dhafir menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso bersama Forkopimda berkomitmen menjalankan SE tersebut sesuai aturan, sekaligus membantah adanya keraguan terhadap legalitas Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Bahkan di sana ada klausul desa yang sudah melaksanakan Pilkades agar segera dilakukan pelantikan. Artinya bahwa daerah tidak salah melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.
“Maka perintah dari SE itu, kalau sudah melaksanakan Pilkades, segera lakukan pelantikan, berarti legal,” lanjut politisi PKB itu.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya sempat muncul keraguan di masyarakat mengenai kelanjutan Pilkades karena menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“(Keraguan) ini sudah berakhir. Ini bukan soal PP tapi soal SE yang di dalamnya memuat keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Berdasarkan data, terdapat 20 desa di Bondowoso yang masa jabatan kadesnya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024. Dari jumlah tersebut, dua desa kemungkinan akan menggelar Pilkades karena kepala desanya telah meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Tapi dari belasan kades ini tidak menutup kemungkinan ada yang tidak mau diperpanjang. Di saat tidak mau diperpanjang, maka dilaksanakan Pilkades,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum menetapkan langkah selanjutnya.
“Itu semua masih mau saya konsultasikan ke kementerian. Ini pelaksanaan Pilkades-nya gimana kan gitu. Makanya saya belum berani ngomong. Nanti kalau sudah ada hasil konsultasi akan saya sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Pilkades dilaksanakan tahun ini atau tahun depan, Sigit belum dapat memberikan kepastian. “Saya belum bisa memastikan. Makanya saya belum berani ngomong,” jawabnya.
Ia juga mengaku belum hafal data secara detail karena saat dihubungi tidak berada di kantor. Ia menyarankan agar pewarta menghubungi Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Lukman Zafata, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Lukman mengungkapkan bahwa dari 20 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara Desember 2023 hingga Januari 2024, dua di antaranya tidak memenuhi syarat perpanjangan karena satu telah meninggal dan satu lainnya mengundurkan diri.
“Itu kemarin perpanjangan (2 tahun masa jabatan) kan selesai kan pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Kemudian saat ini keluar SE Mendagri terkait perpanjangan yang berakhir di bulan November 2023 sampai Januari 2024,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ada empat desa yang kadesnya berakhir masa jabatan pada 15 Januari 2024, dan 16 desa lainnya berakhir pada Desember 2023.
“Amanat SE tersebut juga disuruh perpanjang jabatan 2 tahun. Dan dikukuhkan paling lambat minggu keempat Agustus tahun ini,” ujarnya.
Dua desa yang berpotensi menggelar Pilkades adalah Desa Tegalmijin, karena kepala desanya meninggal dunia, dan Desa Penambangan, karena kepala desanya mengundurkan diri delapan bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Bu Marta (kades Penambangan) itu kan mundur karena mencalonkan diri di legislatif,” jelas Lukman.
Sementara itu, untuk 18 desa lainnya, DPMD akan mengirim surat kepada masing-masing kepala desa untuk menanyakan kesediaan mereka atas perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. “Jika berkenan, maka akan dikukuhkan kembali menjadi kepala desa maksimal pada pekan keempat bulan ini,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya kepala desa yang menolak perpanjangan jabatan, Lukman mengatakan bahwa DPMD masih akan melakukan inventarisasi, analisa, serta menggelar forum diskusi (FGD) bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Untuk kapan pelaksanaannya saya belum bisa menjawab karena masih perlu analisa, FGD dengan seluruh stakeholder tentunya. Perbup dan Perda juga masih proses. Nunggu PP-nya, untuk penjelasan dari UU Nomor 3 Tahun 2024, belum keluar PP-nya,” pungkasnya. (awi/but)
Berikut daftar 20 desa yang masa jabatan kadesnya telah berakhir:
15 Januari 2024:
– Pecalongan – Kecamatan Sukosari
– Poncogati – Kecamatan Curahdami
– Locare – Kecamatan Curahdami
– Jatisari – Kecamatan Wringin
13 Desember 2023:
– Kerang – Kecamatan Sukosari
– Mangli – Kecamatan Pujer
– Sukowono – Kecamatan Pujer
– Tegalmijin – Kecamatan Grujugan (meninggal dunia)
– Sumbersuko – Kecamatan Curahdami
– Sumberkalong – Kecamatan Wonosari
– Mrawan – Kecamatan Tapen
– Cindogo – Kecamatan Tapen
– Banyuwulu – Kecamatan Wringin
– Ardisaeng – Kecamatan Pakem
– Patemon – Kecamatan Pakem
– Penang – Kecamatan Botolinggo
– Gayam – Kecamatan Botolinggo
– Gayam Lor – Kecamatan Botolinggo
– Penambangan – Kecamatan Curahdami (mengundurkan diri)
– Tegalpasir – Kecamatan Jambesari Darus Sholah.






