Bondowoso (beritajatim.com) – Rapat koordinasi (rakor) sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bondowoso di Pringgitan Tengah Pendopo RBA Ki Ronggo, Senin (4/8/2025) berlangsung lama, yakni 3 jam. Apa saja pembahasan yang krusial?
Rakor dihadiri Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid. Hadir pula dalam pertemuan itu Ketua DPRD, Kejari, Wakapolres, Kasdim 0822, Adm Perhutani, PTPN, kepala BPN dan lainnya.
Pertemuan itu bersifat tertutup. Awak media dan tim dokumentasi instansi hanya diperkenankan mengambil gambar di awal pertemuan saja. Setelahnya menunggu di luar.
Informasi awal yang didapat BeritaJatim.com, pembahasan di dalam tentang pengelolaan lahan di Kecamatan Ijen yang dikerjasamakan oleh Perhutani dan PTPN bersama masyarakat.
Untuk pembahasan Ijen, informasinya berlangsung 2 jam. Sedangkan 1 jam sisanya membahas aturan sound horeg di momen Agustusan dan Pilkades serentak 2026.
Usai acara, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid membenarkan tentang tiga materi pembahasan itu. Pertama, Bupati menjawab tentang Ijen.
“(Untuk persoalan Ijen) Kita cari solusi yang terbaik. Tadi misalkan terkait penanaman hortikultura, itu kita kaji dari aspek hukumnya,” katanya.
Selain itu, kajian berikutnya perihal cara agar masyarakat Ijen tetap bisa sejahtera namun tidak terjerat masalah hukum.
“Nanti mungkin akan kita tindaklanjuti dengan pertemuan yang lebih teknis lagi,” tegas Bupati Hamid.
Selanjutnya perihal karnaval perayaan HUT RI yang biasanya menggunakan parade sound horeg. Pemkab akan mengaturnya agar karnaval jalan, namun masyarakat tidak terganggu.
“Ketika nanti kebijakan ini kita lahirkan tentu nanti kita bersama-sama akan mengajak semua, tokoh masyarakat, penegak hukum,” ucapnya.
Perihal Pilkades, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir angkat bicara. Ia menyebutkan telah ada SE Mendagri yang di dalamnya bermuatan keputusan mahkamah konstitusi.
“(Di aturan itu) Memberikan hak kepada teman teman (kades) yang berakhir sesuai dengan SE itu untuk ditambah masa jabatannya 2 tahun,” katanya.
Pada prinsipnya, kata legislator PKB itu, Bupati dan Forkopimda sepakat untuk melaksanakan SE itu secara benar.
“Bahkan di sana ada klausul desa yang sudah melaksanakan Pilkades agar segera dilakukan pelantikan. Karena itu legal,” ucapnya. (awi/but)






