Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak dua calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan menjadi korban penipuan percepatan berangkat haji.
Kedua korban diketahui sebagai sepasang suami istri asal Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, yang sudah terdaftar sebagai CJH untuk keberangkatan periode 2038.
Sebelumnya, korban tertipu iming-iming yang diberikan pelaku dengan mengatasnamakan pihak Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Lumajang.
Kepala Kantor Kemenhaj Lumajang Umar Hasan mengatakan, korban tergiur bisa berangkat berangkat haji lebih cepat dengan membayar sejumlah uang.
Hasan mengaku, pelaku menjanjikan korban bisa berangkat haji pada tahun 2027 atau lebih cepat 11 tahun dari jadwal yang sebelumnya sudah ditentukan.
“Kemarin kami dapat laporan dua orang datang ke sini tertipu dengan membayar biaya percepatan dari staf Kementerian Haji dan Umrah Lumajang,” ucap Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, modus yang ditawarkan pelaku membuat korban tergiur sampai rela membayar hingga sebesar Rp80 juta.
“Ini satu orang itu Rp40 juta dan dua orang yang sudah lapor ke sini karena sudah membayar,” tambahnya.
Hasan memastikan bahwa tidak ada proses percepatan untuk keberangkatan ibadah haji dari pihak Kemenhaj.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para calon jemaah lebih waspada dengan modus penipuan serupa.
“Jadi, hati-hati para jemaah jangan mudah percaya. Kalau ada informasi yang kurang jelas, mohon untuk konfirmasi atau tanya langsung kepada kantor kami di Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap Hasan. (has/aje)






