Malang (beritajatim.com) – Ada 2 aturan baru yang harus diketahui oleh para pendaki yang akan ke Gunung Semeru. Pendakian di Gunung Semeru telah dibuka oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada 23 Desember 2024 dengan hari pertama keberangkatan pada 26 Desember 2024.
Pranata Humas BBTNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan saat ini ada batas waktu bagi pendaki yakni maksimal 2 hari 1 malam. Tujuannya agar para pendaki tidak nekat ke Kalimati atau Puncak Mahameru.
“Batasan hari dibuat agar pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan Puncak Mahameru. Pertimbangan hari adalah 1 hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan berkemah disana. kemudian 1 hari perjalanan pulang ke Ranupani,” ujar Endrip, Minggu, 29 Desember 2024.
Disisi lain selain soal waktu batas maksimal. Ada pengawasan mengantisipasi wisatawan tidak curi – curi kesempatan naik ke Puncak Mahameru dengan mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar).
“BB TNBTS mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi TNBTS beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dari TNBTS untuk dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS,” ujar Endrip.
Terkait jasa pendamping sepenuhnya merupakan tanggungjawab PPGST. Sebab, tarif di luar tiket dan tidak masuk ke kas negara. Untuk informasi PPGST dapat langsung diakses melalui instagram resmi PPGST
“Tarif di luar dari biaya tiket Pendakian Gunung Semeru. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas Negara,” ujar Endrip.
Bagi pendaki yang nakal akan mendapat sanksi. Menurutnya batas maksimal 2 hari 1 malam harus dipatuhi. Jika tidak akan masuk daftar hitam dan tidak boleh lagi melakukan pendakian di Gunung Semeru.
“Sanksi melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja adalah blacklist 1 tahun,” ujar Endrip. (luc/but)






