Blitar (beritajatim.com) – 2.957 perusahaan di Kota maupun Kabupaten Blitar tercatat menunggak premi BPJS Ketenagakerjaan sehingga pertengahan 2023. Total tunggakan premi tersebut bahkan telah mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Hendra Elvian, menyebut terjadi peningkatan jumlah perusahaan penunggak premi yang cukup tajam. Angkanya bahkan mencapai 209 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Soal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun ini cukup meningkat signifikan, perusahaan meningkat 209 persen, dan tunggakan sebanyak 164 persen,” kata Hendra, Kamis (20/7/2023).
Lebih rinci, ada 1.414 perusahaan yang masuk dalam kategori lancar yakni telah menunggak iuran BPJS selama 1 bulan hingga 3 bulan. Sisanya ada 860 perusahaan masuk dalam kategori kurang lancar atau telah menunggak premi BPJS selama 4 bulan hingga 6 bulan.
Lalu, terdapat 121 perusahaan dalam kategori diragukan yang menunggak 7 bulan hingga 12 bulan. Parahnya, ada 561 pemberi kerja yang menunggak di atas 1 tahun.
BACA JUGA:
Antisipasi Bentrok Perguruan Silat, Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Gelar Patroli Gabungan
Penyebab tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tinggi ini adalah karena kondisi finansial perusahaan yang sedang kurang baik. Selain itu, kurangnya kesadaran perusahaan untuk tertib bayar iuran. Terdapat pemberi kerja tidak melaporkan kondisi perusahaan yang tutup atau pailit.
Sejauh ini di wilayah Blitar Raya terdapat 3.252 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut 2.957 diantaranya menunggak iuran BPJS.
Kini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar harus memutar otak menagih 2.957 perusahaan di Kota/Kabupaten Blitar yang menunggak premi.
“Kadang ada yang mengakali dengan membuat CV di Blitar, setelah membayar beberapa kali, setelah itu menghilang. Bahkan, ada alamat perusahaan yang tidak ditemukan,” ungkap Hendra.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan petugas pemeriksa. Nanti petugas tersebut akan bertugas untuk memastikan tingkat kepatuhan dan melakukan pembinaan dan kunjungan ke perusahaan.
BACA JUGA:
Solar Sulit di Blitar, Musim Panen dan Libur Sekolah Diduga Jadi Penyebab
“Sebenarnya kami sudah melakukan tindak lanjut kepatuhan dengan melakukan kolaborasi bersama beberapa pihak. Seperti kejaksaan negeri (kejari), pengawas ketenagakerjaan, mungkin ke depan dengan kepolisian,” terangnya.
Pihaknya masih akan bekerja sama dengan kejari untuk memanggil perusahaan yang menunggak dengan diterbitkannya surat kuasa khusus (SKK). Nantinya dilakukan pembinaan oleh kejari, mendeteksi penyebab menunggaknya. Harapannya dengan kerja sama itu para perusahaan lebih tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tertib tidak menghambat proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Jika perusahaan menunggak, kemudian ada pekerja mengalami kecelakaan atau ingin klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan progam lain bisa bermasalah. [owi/beq]






