Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan nelayan melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satunya dengan memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan nelayan di daerah tersebut.
Sebanyak 2.500 nelayan di Pacitan kini telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para nelayan yang setiap hari bekerja dengan risiko tinggi di laut.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Supriyono, mengatakan bahwa nelayan yang mendapatkan fasilitas tersebut merupakan mereka yang telah terdata dalam kelompok nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan.
“Nelayan yang menerima program ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan,” ujar Supriyono, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan peserta dimulai dari nelayan yang telah terdaftar dalam aplikasi KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya, Dinas Perikanan mengusulkan nama-nama nelayan tersebut kepada Disdagnaker untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, dilakukan proses verifikasi oleh tim sebelum akhirnya diusulkan untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan.
Menurut Supriyono, program jaminan sosial ini sangat penting karena pekerjaan nelayan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko kematian saat melaut.
“Dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, nelayan memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam program tersebut nelayan mendapatkan perlindungan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan manfaat berupa santunan uang tunai maupun pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan antara lain biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga layanan perawatan lanjutan atau home care bagi peserta yang membutuhkan. [tri/beq]






