Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana memberikan sejumlah poin penting terkait pesan yang ingin disampaikan dalam film Dirty Vote.
Satria menyebutkan, setidaknya ada 16 catatan penting terkait pesan yang ingin disampaikan dalam film yang dirilis pada 11 Februari 2024, menjelang pemilu tersebut.
Ia mengatakan, film dokumenter eksplanatory ini berisi kritik atas sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia untuk kondisi terakhir, khususnya jelang Pemilu 2024.
Film ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Dr Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dr Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Dr Zainal Arifin Mochtar dari UGM.
“Mereka menjelaskan berbagai kelemahan, manipulasi politik, dan kecurangan yang terjadi dalam sistem pemilu di Indonesia,” ujar Satria, Senin (12/2/2024).
Berikut 16 poin terkait pesan yang ingin disampaikan dalam film dokumenter Dirty Vote tersebut:
1. Gabungan suara Jokowi dan Prabowo di Pulau Sumatera menunjukkan gejala politik transaksional antara elit politik.
2. Penunjukan 20 PJ Gubernur dan 82 PJ Walikota/Bupati oleh Presiden Jokowi dianggap sebagai praktik politik balas budi dan menciptakan loyalitas pada petahana.
3. Kasus penunjukan oleh Tito Karnavian untuk Penjabat Gubernur Papua dianggap mengabaikan aturan yang ada. Ini melambangkan penguasa yang berlaku sewenang-wenang.
4. Pelanggaran Pakta Integritas oleh Bupati Sorong memperlihatkan tipu daya dan ketidakjujuran pejabat publik.
5. Deklarasi GBK oleh 8 organisasi kepala desa (mewakili 81 juta pemilih) diduga sebagai upaya mobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu.
6. Maraknya kasus korupsi dana desa menguatkan fakta penyelewengan anggaran untuk dukungan politik pada Pemilu. Apalagi ada politik transaksional
7. Banyaknya tekanan dan intimidasi kepada kepala desa agar mendukung capres incumbent menunjukkan politik ala Orde Baru masih berlangsung.
8. Penyalahgunaan bantuan sosial oleh pejabat seperti Airlangga dan Zulhas untuk kepentingan politik nyata terjadi di lapangan.
9. Peningkatan tajam bansos menjelang pemilu dibanding masa pandemi mengindikasikan pengaruh politik uang dan pembelian suara.
10. Data by name by address Kemensos tidak dipakai dalam penyaluran bantuan menunjukkan indikasi kecurangan.
11. Keterlibatan sejumlah menteri dan timses capres dalam kampanye politik, di luar aturan yang ada, merupakan bentuk pelanggaran netralitas aparatur negara.
12. Ketidaknetralan presiden dalam pemilu, termasuk menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, melanggar UU dan menodai martabat kepresidenan.
13. Kegagalan Bawaslu mengawasi berbagai pelanggaran Pemilu menunjukkan lemahnya pengawasan independen atas kontestasi politik.
14. Beragam pelanggaran KPU, dari verifikasi partai hingga dianggap berpihak pada parpol tertentu, mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu.
15. Banyaknya masalah integritas di MK, seperti isu benturan kepentingan hingga putusan kontroversial, menodai legitimasi MK sebagai the guardian of constitution.
16. Upaya intimidasi dari tim kampanye diharapkan tidak terjadi, aktivitas jurnalisme investigatif adalah bagian dari kebebasan Pers yang dilindungi dalam UU Pers dan kebebasan berpendapat dari pinsip hukum dan HAM. [ipl/ian]






