Bangkalan (beritajatim.com) – Jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa di Kabupaten Bangkalan, melebihi batas yakni lebih dari 5 orang. Perlu diketahui, tercatat sebanyak 469 warga mendaftarkan diri sebagai bacakades di 149 desa di Bangkalan.
Dari 149 desa tersebut, sebanyak 15 desa antara lain, Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Desa Bator, Banteyan, Tanggun Dajah dan Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Desa Lomaer dan Blega, Kecamatan Blega, Desa Batah Barat, Morombuh dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar, Desa Kemoneng dan Ja’ah, Kecamatan Tragah, Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah serta Desa Arosbaya, Balung dan Manoan, Kecamatan Arosbaya memiliki Bacakades lebih dari 5 orang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Hadiyansyah mengatakan, 15 desa yang pendaftar Bacakades-nya lebih dari lima pendaftar, akan dilanjutkan ke tahap skoring. “Maksimal 5 calon, lebih dari itu akan dilakukan scoring,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Hadi menjelaskan, dalam tahap selanjutnya setiap peserta akan diuji dengan sistem test guna menentukan kelayakannya. Dari test itu akan diambil 5 peserta dengan skor tertinggi. “Scoringnya seperti apa dan kapan jadwalnya, belum kami tentukan, biar nanti dibahas di rapat Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD). Intinya akan ada test bagi yang lebih dari 5 calon,” ujarnya.
Lebih lanjut Hadiyansyah menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan, akan digelar pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang. “Kita berharap semua tahapan berjalan dengan lancar dan pelaksanaan Pilkades serentak juga berlangsung secara aman serta lancar sampai pelantikan Kades terpilih,” tandasnya.[sar/kun]






