Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 127 Bacaleg (Bakal calon legislatif) untuk DPRD Magetan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi persyaratan. Sementara, 611 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan Istikah mengungkapkan, ratusan bacaleg itu tidak memenuhi syarat di beberapa aspek. Seperti ijazah yang beluj ada legalisir, serta ada pula beberapa syarat administrasi lain.
“Perbaikan mulai tanggal 6 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023. Kemudian, kami persilakan partai politik untuk mencermati rancangan daftar calon sementara (DCS). Apakah dari mereka ingin ada penggantian Bacaleg,” kata Istikah.
Menurutnya, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Tidak hanya soal ijazah dan surat sehat. Mayoritas, untuk ijazah belum ada legalisiri fotokopi ijazah. “Untuk yang TMS tidak langsung dicoret. Mereka bisa diganti dengan bacaleg yang dikehendaki perpol. Syaratnya ada persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat. Atau, tetap diperbaiki lagi berkasnya,” pungkas Istikah. [fiq/kun]
BACA JUGA: Warga Magetan Anggap Sirkuit Ujian Praktik Sim C Cukup Mudah






