Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menurunkan tim pengawas dalam Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing Tahun 2025. Operasi ini serentak digelar secara nasional selama dua hari, 15–16 Juli 2025, dengan tujuan memperkuat pengawasan keimigrasian dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Kegiatan ini berlangsung di tiga wilayah kerja Imigrasi Ponorogo, yakni Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan. Total ada 11 titik lokasi yang disasar, termasuk perusahaan, hotel, hingga perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA.
Lokasi tersebut antara lain: PT Jinya Konjac International, PT Haka Indo Konjac, PT Agrapana Bio Technology, PT Gemilang Limpah Internusa, PT Fantastic Natural Konjac, PT Wood Hokkie Indonesia, Universitas Darussalam Gontor, Harry’s Ocean House Watukarung, Parai Beach Resort Telengria, Hotel Bukit Jaas Permai, serta Hotel Hayam Wuruk.
“Fokus utama operasi kali ini mencakup pelanggaran izin tinggal seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” kata Hari Ariyansyah, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Jumat (18/7/2025).
Penegakan hukum dilakukan dengan semangat “Wira Waspada” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi. Di mana ini merupakan sebuah semangat yang berarti keberanian, nasionalisme, serta kesiapsiagaan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan profesionalisme. Setelah 2 hari penuh dilakukan pengawasan intensif, hasilnya nihil pelanggaran. Tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di seluruh titik pengawasan.
“Dengan semangat wirawaspada, diharapkan Operasi Pengawasan Orang Asing tahun 2025 ini semakin responsif. Sehingga penegakan hukum keimigrasian semakin berwibawa dan dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional secara menyeluruh,” pungkas Hari Ariyansyah.
Operasi ini juga menunjukkan arah kebijakan keimigrasian yang tak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional melalui pendekatan profesional, waspada, dan terukur. Kantor Imigrasi Ponorogo menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap WNA, terutama di titik-titik rawan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal. (end/ian)






