Sumenep (beritajatim.com) – Pendaftaran seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep telah dibuka sejak 19 Januari 2026. Hingga 10 hari dibuka, baru satu orang yang mendaftarkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengatakan, satu pendaftar tersebut telah mendaftarkan diri secara online maupun offline.
“Yang bersangkutan sudah mendaftar melalui sistem daring ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun mendaftar langsung dengan menyerahkan berkas-berkas ke kantor BKPSDM,” katanya, Rabu (28/1/2025).
Namun ia enggan membuka identitas, siapa yang telah mendaftar dalam seleksi terbuka calon Sekda Sumenep tersebut.
“Mohon maaf, untuk nama pendaftar, nanti akan kami sampaikan secara terbuka saat masa pendaftaran telah ditutup pada 2 Februari 2026,” terangnya.
Ia memaparkan, setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 3 Februari 2026. Para peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti asesmen pada 4 Februari 2026. Kemudian hasil asesmen akan diumumkan pada 5 Februari 2026.
“Tahapan berikutnya tanggal 6 Februari. Peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah. Sedangkan tahap akhir seleksi adalah wawancara oleh tim panitia seleksi (pansel) tanggal 7 Februari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, asesmen yang harus diikuti calon Sekda meliputi computer assisted tes (CAT) hingga wawancara dan diskusi. “Karena ini seleksi Sekda, maka asesmennya juga kompleks,” ujarnya.
Benny menambahkan, untuk tim panitia seleksi (pansel) calon Sekda sebanyak lima orang. Ketua pansel berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, dengan anggota dari BKPSDM Provinsi Jawa Timur serta tiga akademisi.
”Untuk akademisi ada dua orang. Satu dari Universitas Airlangga Surabaya, dan satu orang lagi dari Universitas Merdeka Malang,” ungkapnya.
Nantinya seleksi terbuka yang dilakukan tim pansel akan menghasilkan tiga nama calon Sekda. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke Bupati, untuk dipilih satu nama yang menjadi Sekda Sumenep.
“Penetapan Sekda definitif itu merupakan kewenangan Bupati. Jadi timsel hanya sebatas mengantarkan hingga 3 besar. Nanti Bupati yang akan menetapkan 1 nama,” ucapnya. [tem/suf]






