Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 1.507 wanita di Madiun menjadi janda sepanjang 2024. Rinciannya, 1.115 wanita mengajukan gugatan cerai, sementara sisanya jatuh talak dari suami.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan. Jika dibandingkan 2022 itu ada total 1.667 perkara, 470 cerai talak dan 1.197 cerai gugat,” ujar Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Mazir, Rabu (24/1/2024).
Penyebab para istri bercerai meminta cerai dari suaminya lantaran faktor ekonomi. Menurutnya, istri merasa nafkah yang diberikan suaminya belum sesuai atau tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Di samping itu ada faktor orang ketiga, sehingga suami membiayai lebih dari satu keluarga dengan penghasilan sama, sehingga mengakibatkan pemasukan jadi kurang,” ungkapnya.
Tak hanya di kalangan masyarakat umum, fenomena perkara gugatan cerai juga dialami lingkungan ASN, hingga TNI dan Polri di Kabupaten Madiun.
“Sebagian besar penyebab perceraian para ASN karena perselingkuhan. Mereka memiliki kesempatan berselingkuh setelah melakukan kegiatan reuni atau perjalanan dinas luar kota yang intens,” bebernya.
Menurutnya, pihak istri yang mengajukan gugatan dengan tiap tahun ada sekitar 10 sampai dengan 15 perkara. Hanya saja, proses perkara untuk ASN, TNI dan Polri lebih lama dan alot, dibandingkan dengan warga umum.
“Mereka harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari atasan mereka,sebelum mengajukan proses cerai,” tandas Mazir. [fiq/beq]






