Magetan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menunjuk Yok Sujarwadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, efektif mulai Kamis (16/4/2026). Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran kinerja sekretariat DPRD pasca mundurnya pejabat sebelumnya.
Yok yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Magetan, akan merangkap jabatan hingga ditetapkan Sekwan definitif.
Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan jabatan Sekwan sebelumnya diisi oleh Jaka Risdiyanto. Namun, pada 31 Maret 2026, Jaka mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan, yakni menderita hipertensi.
“Proses pengunduran diri tidak bisa langsung diselesaikan karena harus melalui mekanisme serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Welly.
Selama proses tersebut, Jaka juga menjalani cuti sakit. Untuk memastikan roda administrasi tetap berjalan, Pemkab Magetan sempat menunjuk Kepala DPMPTSP, Benny Andrian, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekwan sejak 7 April 2026.
Welly menambahkan, pertimbangan teknis (pertek) dari BKN terkait pemberhentian Jaka telah terbit pada Rabu (15/4/2026). Berdasarkan pertek tersebut, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti resmi memberhentikan Jaka melalui surat keputusan bupati.
“Setelah pertek keluar, status jabatan berubah dari Plh menjadi Plt. Selanjutnya, Bupati menunjuk Yok Sujarwadi sebagai Plt Sekwan per 16 April,” jelasnya.
Saat ini, Jaka Risdiyanto telah dialihkan menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Magetan. Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, menyebut Jaka masih menjalani cuti sakit sebelum nantinya menempati jabatan baru sebagai analis teknis kebijakan ekonomi di Setdakab Magetan.
Penunjukan Plt Sekwan diharapkan mampu menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan administratif DPRD tetap berjalan optimal hingga pejabat definitif ditetapkan. [fiq/kun]






