Gresik (beritajatim.com) – Tongkat estafet kepemimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi berganti. Yanuar Utomo, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Melonguane, Sulawesi Utara, kini dipercaya menjabat sebagai Kajari Gresik menggantikan Nana Riana yang mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Serah terima jabatan antara kedua pejabat Adhyaksa tersebut telah dilangsungkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu kemarin. Kini, sejumlah pekerjaan rumah besar menanti Yanuar Utomo, termasuk lanjutan penanganan beberapa dugaan kasus korupsi yang tengah bergulir.
“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah ini. Mohon doa dan dukungannya utamanya masyarakat Gresik sebagai orang baru memimpin Kejari Gresik,” ujar Yanuar, Kamis (24/7/2025).
Yanuar juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai capaian yang diraih pendahulunya, Nana Riana, selama menjabat Kajari Gresik. Ia menegaskan akan melanjutkan sekaligus meningkatkan program kerja yang telah berjalan.
“Program tersebut tentu akan kami teruskan dan tingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Nana Riana yang kini menempati posisi strategis di Kalimantan Selatan, mengaku bersyukur atas dukungan masyarakat Gresik selama menjabat selama dua tahun lima bulan.
“Terima kasih kepada masyarakat Gresik atas dukungannya. Tanpa hal itu, tentu kinerja kami tidak akan maksimal,” tuturnya.
Selama menjabat, Nana dikenal sebagai sosok yang berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di Gresik. Di antaranya, kasus korupsi dana hibah UMKM yang menyeret sejumlah pejabat di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, kasus korupsi dana CSR di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, hingga penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah untuk pondok pesantren di wilayah Manyar.
Dengan latar belakang pengalaman di wilayah timur Indonesia dan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum, publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan Yanuar Utomo dalam melanjutkan tugas berat memberantas korupsi di Gresik. [dny/ian]






