Jember (beritajatim.com) – Waspadai modus perdagangan manusia bermodus magang kerja. Dunia pendidikan harus berhati-hati terhadap tawaran magang kerja di luar negeri.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah Migrant Care Kabupaten Jember Bambang Teguh Karyanto, usai diskusi ‘Bayang-Bayang TPPO dalam Kampus’, di Taman Pancasila, Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026).
“Hasil temuan kami beberapa waktu lalu, ternyata kampus sekarang disasar menjadi tempat ‘magang’ ke luar negeri yanh sebenarnya itu jebakan dalam konteks perbudakan modern,” kata Bambang.
Magang ke luar negeri yang seharusnya menjadi bagian dari pembelajaran justru menempatkan pelajar atau mahasiswa dalam posisi pekerja. Padahal, kata Bambang, magang jauh berbeda dengan bekerja.
“Soal hak misalnya, kalau bekerja maka harus ada kontrak, gaji, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan. Kalau magang ya nothing, enggak ada apa-apa gitu. Kalau mau silakan, kalau enggak ya sudah,” kata Bambang.
Modus magang ini sering menyasar pelajar, terutama di sekolah menengah kejuruan. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di sepuluh desa yang menjadi lokasi pendampingan Migrant Care, jumlah permohonan magang ke luar negeri semakin banyak.
Sementara itu lembaga pendidikan melihat magang ke luar negeri ini sebagai sesuatu yang bergengsi yang bisa meningkatkan akreditasi kelembagaan. Padahal untuk magang, seringkali pelajar mengeluarkan biaya tak sedikit. “Antara Rp50 juta sampai Rp70 juta,” kata Bambang.
Sejumlah negara yang menjadi favorit magang pelajar dan mahasiswa adalah Korea dan Jepang. Di dua negara itu mereka diiming-imingi magang di pabrik. “Padahal tidak ada perjanjian antarpemerintah,’ kata Bambang.
Menurut Teguh, ada kasus di Jerman, seorang pelajar Indonesia magang untuk tujuan pendidikan. Namun ternyata si pelajar dipekerjakan menjadi petugas layanan kebersihan.
“Mereka jaga rumah dan bersih-bersih rumah, karena si tuan rumah sedang pergi berlibur ke negeri tropis. Padahal kalau magang pendidikan, seharusnya ruang lingkupnya juga ruang lingkup pendidikan,” kata Bambang.
Bambang berharap sebelum berangkat ke luar negeri, lembaga pendidikan, pelajar, maupun mahasiswa memperjelas jenis dan tujuan magang di sana. “Kalau magangnya urusan dunia pendidikan, oke, clear. Tapi kalau dipekerjakan, itu kontradiktif, berbeda banget. Bekerja ya bekerja. Ada kontraktual, jelas hak dan kewajibannya apa,” katanya.
Namun, menurut hasil perbincangan Bambang dengan sejumlah pengelola perguruan tinggi di Jember, tak banyak yang tahu soal pekerja migran dan membedakannya dengan pemagang kerja. “Di Jember, ada sekitar seratus orang pelajar yang menjadi pekerja dengan status magang,” katanya.
Bambang mengakui modus yang dilakukan pihak-pihak yang menawarkan magang ke luar negeri ini cukup halus.
“Jadi, SMK misalnya membuat event, ada cerita dari si A kakak seniornya, orangtuanya dikondisikan, diframing. Ada sosialisasi dari LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang seringkali offside, karena penempatan pekerja migran tak boleh dilakukan LPK,” katanya.
Mengatasi hal tersebut, Bambang mendorong Undang-Undang Nomor 21 Tahuin 2007 yang mengatur pemberantasan tindak pidana perdagangan orang direvisi. “Situasinya sudah berubah,” katanya.
Bambang juga mendorong agar tak ada kriminalisasi terhadap korban. “Ada kasus di Kecamatan Ambulu, korban malah dikriminalisasi, diancam dan lain-lainnya,” katanya.
Terakhir, Bambang berharap Pemkab Jember mengambil peran sesuai dengan kewenangan dan segera mengesahkan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran. “Sampai hari ini perda itu belum hadir, Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah punya perdanya,” katanya. [wir/beq]






