Madiun (beritajatim.com) – Respons aparat kepolisian terhadap dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh sejumlah pengusaha cucian pasir di Kabupaten Madiun akhirnya muncul setelah persoalan tersebut disorot dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski terkesan lamban, Satreskrim Polres Madiun memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk pengusaha cucian pasir yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk operasional usahanya.
Langkah tersebut dilakukan setelah BPK RI mengungkap hingga Triwulan III Tahun 2025 masih terdapat 10 wajib pajak air permukaan di Kabupaten Madiun yang belum mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA). Sementara itu, hanya empat wajib pajak yang telah memiliki izin.
Padahal, pemanfaatan air permukaan tanpa IPSDA tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Madiun, Ipda Satria, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. “Kami akan mengundang untuk klarifikasi. Kita sesuai SOP, kita akan undang dulu,” ujar Satria saat ditemui di ruangannya, Jumat (26/6/2026).
Namun, Satria juga mengakui bahwa pemeriksaan yang selama ini dilakukan terhadap sejumlah usaha cucian pasir belum pernah menyentuh aspek legalitas penggunaan air permukaan. Selama ini, penyelidikan hanya difokuskan pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kita sudah mengecek beberapa tempat cucian pasir, hasilnya aman. Mereka enggak ada yang pakai solar subsidi,” katanya.
Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan perizinan penggunaan air sungai belum menjadi perhatian dalam pengawasan sebelumnya, meski aktivitas pencucian pasir yang memanfaatkan air permukaan diduga telah berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, salah seorang pengusaha pencucian pasir di Kecamatan Saradan, Tomang, mengakui usahanya menggunakan air sungai untuk operasional dan hingga kini belum memiliki IPSDA. Meski demikian, ia menyebut proses pengurusan izin sedang berjalan.
“Air yang digunakan berasal dari sungai. Untuk izinnya saat ini masih dalam proses pengurusan dan belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Kondisi tersebut diduga bukan hanya terjadi pada usaha milik Tomang. Berdasarkan temuan BPK RI, mayoritas usaha pencucian pasir yang memanfaatkan air permukaan di Kabupaten Madiun diduga belum mengantongi IPSDA, terutama yang beroperasi di wilayah Madiun bagian selatan.
Temuan itu kini menjadi sorotan karena baru mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum setelah tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, sementara praktik pemanfaatan air sungai tanpa izin diduga telah berlangsung cukup lama. (rbr/kun)






