Tuban (beritajatim.com) – Sebuah warung di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban kedapatan menyembunyikan minuman keras (miras) saat petugas gabungan melakukan razia pada Minggu malam (29/09/2024). Operasi penertiban ini melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Subdenpom V/2-4, serta DLHP Tuban untuk menciptakan situasi aman menjelang Pilkada serentak.
Kepala Satpol PP & Damkar Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa razia ini menyasar tindakan asusila, karaoke ilegal, serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami melaksanakan operasi penertiban di beberapa titik, dan mendapati dua warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ungkap Gunadi pada Senin (30/9/2024).
Dari hasil penertiban, warung milik AR (37) di Kecamatan Tambakboyo kedapatan menyimpan 4 botol bir Bintang, 4 botol Kawa-Kawa, dan 7 botol Guiness. Sementara itu, di warung milik SM (57) asal Desa Glondonggede, ditemukan 15 botol Guiness, 10 botol bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 5 botol Anggur Merah, serta 4 botol Anggur Merah Cap Tiga Orang.
Uniknya, sebelum petugas melakukan razia, pemilik warung SM sempat menyembunyikan minuman keras di semak-semak sekitar warungnya.
“Petugas hampir kembali, tapi akhirnya minuman tersebut ditemukan,” tambah Gunadi.
Seluruh barang bukti disita, dan pemilik warung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tuban. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban menjelang Pilkada serentak. [ayu/beq]






