Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FCO (30) asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diamankan Satreskrim Polres Tuban usai tega menjual kekasihnya yang berusia 15 tahun melalui aplikasi whatshapp sebesar Rp 300 ribu kepada pria hidung belang.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.19 Wib di dalam kamar kos Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban, seorang perempuan dibawah umur berinisial SE dilaporkan telah mengalami peristiwa tersebut.
“Pelaku FCO ini menjalin asmara dengan SE dan melakukan hubungan badan,” ujar IPTU Siswanto. Selasa (10/03/2026).
Setelah melakukan hubungan badan, FCO menawarkan kekasihnya kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi whatsapp dengan tarif Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu seorang pria berinisial SP (25) tertarik dan menyepakati transaksi tersebut.
“Pelaku kemudian berjanjian di kos dan pacar korban menunggu di dekat kos,” terang Siswanto.
Selain itu, pacar korban FCO ini juga meminta SP saat berhubungan badan dengan kekasihnya agar direkam menggunakan kamera ponsel.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti juga turut diamankan yakni 1 (satu) unit handphone Redmi Note 5 warna gold milik pelaku FCO, 1 (satu) unit Handphone Samsung A35 warna violet milik SP, 1 (satu) unit handphone Vivo Y17S warna biru gelap milik korban SE, 1 (satu) Keping CD video rekaman hubungan badan antara korban SE dengan SP.
“Pelaku dijerat oleh pasal tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2003 tentang kitab UU hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [dya/ted]






