Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp3,6 juta kepada 84 Kepala Keluarga (KK) di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Penyaluran ini ditujukan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat terjangan material vulkanik pada erupsi dahsyat 19 November 2025 lalu.
Bantuan tunai tersebut mencakup alokasi untuk enam bulan sekaligus guna membantu warga membiayai sewa hunian sementara. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan tahap pertama senilai Rp600 ribu per bulan untuk setiap KK terdampak.
Erupsi yang terjadi akhir tahun lalu menyebabkan puluhan rumah warga rata tertimbun material vulkanik dan tidak mungkin lagi untuk ditinggali. Kondisi darurat ini memaksa Pemkab Lumajang memberikan dukungan finansial agar warga memiliki tempat bernaung selama proses relokasi disiapkan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, menyatakan bahwa penyaluran DTH diprioritaskan hanya bagi warga yang belum memiliki akses hunian tetap. Verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan dana tersebut sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal sementara.
“Ini yang dapat DTH ada 84 KK karena terdampak erupsi, bagi yang sudah dapat hunian tetap di Sumbermujur tidak dapat DTH,” terang Isnugroho, Sabtu (28/2/2026).
Penegasan tersebut berkaitan dengan warga yang telah direlokasi ke kawasan Bumi Semeru Damai (BSD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Bagi warga yang telah menerima Hunian Tetap (Huntap), hak atas Dana Tunggu Hunian secara otomatis dinyatakan gugur.
Hingga saat ini, Pemkab Lumajang terus bergerak cepat untuk melakukan survei lahan yang akan dijadikan lokasi relokasi permanen. Pihak BPBD juga sedang memproses kelengkapan dokumen administratif guna mempercepat proses pembangunan hunian baru bagi warga.
“Jadi, mengenai lahan relokasinya ini masih kita lakukan survei dan dokumen-dokumennya juga sedang kita siapkan,” tambah Isnugroho.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras agar para penyintas tidak nekat kembali ke area permukiman lama yang berada di zona merah. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) III yang dilarang keras untuk dijadikan tempat tinggal demi keselamatan nyawa.
Fluktuasi aktivitas vulkanik Gunung Semeru hingga saat ini masih terpantau tinggi dan berpotensi menimbulkan bahaya sewaktu-waktu. Petugas di lapangan terus melakukan pengawasan intensif untuk mencegah warga beraktivitas di area terdampak material erupsi.
“Aktivitas Gunung Semeru masih fluktuatif dan berbahaya, kami imbau agar warga tidak tinggal atau kembali ke zona merah,” ungkap Isnugroho. [has/beq]






