Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan ribu Kartu Keluarga (KK) di Kota Surabaya terancam diblokir akses layanan publiknya. Hal ini diumumkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya karena mereka menemukan ketidaksesuaian data pada KK tersebut.
Ketidaksesuaian ini bisa berupa KK yang tidak diketahui keberadaannya atau KK yang terdaftar di domisili yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Bagi warga Surabaya, kepemilikan KK yang aktif merupakan hal penting. KK menjadi dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari mendaftar pekerjaan, mengurus program pemerintah, hingga mengajukan pembuatan paspor dan visa.
Oleh karena itu, pemblokiran KK dapat berdampak signifikan terhadap kemudahan warga dalam mengakses berbagai layanan tersebut.
Untuk mengantisipasi pemblokiran, Disdukcapil Kota Surabaya menghimbau para pemilik KK untuk segera melakukan pengecekan status KK mereka dengan mengunjungi situs resmi Disdukcapil di disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Kunjungi situs disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir
2. Pilih kecamatan domisili
3. Unduh file dalam format Excel yang tersedia
4. Buka file Excel dan periksa apakah data kalian termasuk dalam daftar usulan blokir
5. Jika data kalian termasuk dalam daftar usulan blokir, unduh Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK
6. Bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk konfirmasi dan klarifikasi kependudukan
Pemblokiran KK dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti tidak tercatatnya penduduk secara administratif di wilayah tersebut. Untuk menghindari masalah administratif, pemutakhiran data KK perlu dilakukan secara berkala.
Cara Membuka Blokir Kartu Keluarga (KK)
Setiap Disdukcapil memiliki aturan yang berbeda, namun berikut adalah prosedur umum yang berlaku di Kota Surabaya untuk membuka blokir KK:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengaktifan data KK dan melengkapi dokumen persyaratan ke petugas kecamatan
2. Petugas kecamatan mengajukan permohonan melalui aplikasi KLAMPID
3. Petugas Disdukcapil memverifikasi permohonan melalui KLAMPID. Jika data telah sinkron, permohonan divalidasi dan blokir dibuka dari SIAK
4. Petugas Disdukcapil mengunduh KK dari SIAK dan mengunggahnya ke KLAMPID
5. Petugas kecamatan mengunduh KK melalui KLAMPID
6. Pemohon menerima dokumen KK.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengaktifan KK:
· Formulir permohonan pengaktifan data KK
· Akta kelahiran (jika pemohon berusia kurang dari 17 tahun)
Proses pemutakhiran KK tidak dipungut biaya dan biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
Selain itu, Disdukcapil Kota Surabaya juga melayani penerbitan KK baru untuk berbagai keperluan seperti membentuk keluarga baru, ganti kepala keluarga, pisah KK, dan WNA yang baru mendapat kewarganegaraan Indonesia.
Kalian hanya perlu membawa beberapa dokumen yakni KK dan KTP asli, serta surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seperti surat nikah, kutipan kematian, akta perceraian, akta kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.
Akan tetapi, jika KK hilang maka pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk KK yang rusak, pemohon cukup membawa KK lama yang rusak tersebut. Selain itu, pemohon juga diharapkan membawa KTP. [mnd/suf]






