Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengungkap penyebab rencana pemblokiran Kartu Keluarga (KK) berujung masalah. Menurut dia, ini terjadi lantaran data yang digunakan adalah hasil verifikasi asal-asalan.
Toni menerangkan, masalah ini bermula dari proses verifikasi di tingkat kelurahan menggunakan aplikasi Check-In di awal 2023. Diduga, proses verifikasi dijalankan kelurahan tidak detail dan asal mengambil kesimpulan.
“Proses verifikasi tersebut menghasilkan data 97.000 warga dengan status tidak diketahui. Mungkin saat itu, pada waktu proses verifikasi, ketika didatangi rumahnya pintu tertutup dan lain-lain, akhirnya ngambil pilihan paling sederhana tidak diketahui keberadaannya padahal sebenarnya orangnya ada,” ujar Arif Fathoni di Komisi A DPRD Surabaya, ditulis Selasa (2/7/2024).
Toni mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memberikan petunjuk teknis secara tertulis kepada kantor-kantor kelurahan agar proses pemutakhiran data berjalan lancar dan tidak terjadi multi interpretasi aturan.
“Warga Surabaya itu kan masyarakat pekerja, artinya ketika mereka sudah proaktif datang, maka SDM yang ada di kantor-kantor kelurahan itu metode pelayanannya sama, jawaban yang ditanyakan juga harus sama melalui apa ya petunjuk teknis secara tertulis,” tegas dia.
Selain itu, DPRD juga mendorong penyederhanaan birokrasi dalam proses pemutakhiran data. “Cukup tanda tangan ketua RT saja, tidak perlu sampai ketua RW. Ini kan sebenarnya mengkonfirmasi bahwa warga itu memang bertingkat tinggal di kawasan itu, yang paling tahu itu kan ketua RT-nya,” jelas politisi Golkar ini.
Dia juga menyarankan agar formulir surat pernyataan disediakan di kantor-kantor kelurahan tanpa memerlukan materai, sehingga tidak membebani masyarakat.
“Harapan saya agar segera dilakukan oleh teman-teman Dispenduk sehingga proses pemutakhiran data kependudukan ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan sehingga problematika yang muncul seperti saat ini warga yang merasa tidak pernah pindah tetapi ternyata masuk dalam daftar unsur blokir itu tidak terjadi lagi,” pungkas Toni. [asg/beq]







2 Komentar
Klo tidak tau lpangan jangan asal njeplak…krn dari data itu memang orang2 yg tdk berada sesuai KK kanena hanya numpang KK. Saya kira data itu memang benar adanya,karena tetangga saya memang sdh lm tdk ada di tempat sesui kk…hanya numpang kk saja.
sy ini kos,klo diblokir gkpapa karna sy emang udah lama gk tinggal disesuai ktp,tp tolong juga syarat pindah domisili jgn dipersulit dengan memakai sertifikat rumah pemilik,sekarang siapa yg mo minjam ato hanya foto sertifikat rumah aja,kasian dong orang2 yg gk punya rumah gmana statusnya,tlg dicek ulang lagi syaratnya dipermudah