Surabaya (beritajatim.com) – Sariman (24) warga Dusun Banjar Talela, Camplong, Sampang, harus berurusan dengan warga Jalan Tidar Surabaya usai ketahuan hendak mencuri sepeda motor Honda Vario Hitam L 2003 HT milik Rozi, Senin (20/02/2023). Akibat aksinya, ia ditinggal rekannya E yang berhasil kabur hingga menerima luka memar di sekujur tubuh akibat dipukuli warga.
Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian Manapa menjelaskan, Sariman sudah menjalankan aksi pencurian bermotor di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya, yakni di Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo, Jalan Jetis, dan Jalan Pulo Wonokromo.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dari bulan Desember 2022-Februari 2023 ada lima tempat di Surabaya yang sudah disatroni tersangka,” ujar Ade Christian, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:
Bandit Curanmor Bertato Surabaya Remuk Dihajar Warga Bibis
Sayangnya, pada percobaan ke 6 mencuri, Sariman ketahuan pemilik motor. Ia saat itu mencari sasaran di sekitar Jalan Tidar bersama rekannya berinisial E yang saat ini diburu anggota Polsek Bubutan.
Saat melintas di blok ruko Jalan Tidar, ia mendapati sepeda motor Vario yang kuncinya tertinggal. Dengan berbagi peran dengan rekannya, Sariman langsung pergi untuk mengeksekusi sepeda motor Vario tersebut.
“Namun, saat hendak membawa pergi, ketahuan pemilik motor. Sehingga diteriaki maling oleh korban. Mendapat teriakan itu, rekannya langsung kabur meninggalkan tersangka,” imbuh Ade Christian.
BACA JUGA:
Motor Petugas Damkar Surabaya Dicuri Maling
Warga akhirnya bisa menangkap Sariman usai berlari sejauh puluhan meter dari lokasi pencurian. Warga yang kalap langsung memukuli Sariman hingga tersungkur dan babak belur. Beruntung, saat itu ada anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan yang sedang melakukan operasi dan langsung mengamankan Sariman ke Polsek Bubutan.
“Tersangka tidak pernah berganti patner. Selalu dengan rekannya E yang saat ini masih kita buru, kemarin sudah kita datangi markasnya di Sawah Pulo, namun tidak ada yang bersangkutan (E),” tegas Ade Christian.
Kepada penyidik, Sariman mengaku selama ini dirinya menjual sepeda motor hasil curiannya ke Madura dengan harga Rp3 juta – Rp4 juta tergantung situasi dan kondisi motor. Ia mengaku nekat mencuri motor karena tidak mempunyai pekerjaan dan membutuhkan uang untuk hidup.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Bandit Curanmor Bersenjata Airsoft Gun
“Yang menjual teman saya. Sedangkan saya dapat bagian 1,5 juta sekali mencuri,” ujar Sariman di Polsek Bubutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan, Sariman dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






