Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Bandit Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Kanit Resmob AKP Zainal Abidin (Kiri) mendampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (Tengah) AKBP Mirzal Maulana (Foto/Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Surabaya. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu membawa senjata airsoft gun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MAR dan SE. Dari catatan kepolisian, setidaknya ada 5 lokasi yang pernah disatroni oleh keduanya.

“TKP pencurian ada 5 lokasi yang kami catat. Satu di Jalan Lidah Kulon, dan empat sepeda motor di tempat kos Jalan Menganti Kramat, Kecamatan Wiyung,” kata Mirzal ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mirzal menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis yang berpengalaman. Anggota kepolisian sempat kesulitan melacak mereka berdua. Namun, kerja keras anggota Resmob membuahkan hasil dan menangkap keduanya di Jalan Banyu Urip.

“Kedua pelaku pernah ditahan dalam kasus yang sama. Jadi memang sudah berpengalaman,” imbuh Mirzal.

Mirzal mengungkapkan, selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, delapan kunci L, dua kunci Y, dua tang pemotong kawat, empat mata kunci bor baja.

“Diamankan pula satu pistol airsoft gun, dua sajam (senjata tajam) jenis pisau, enam plat nomor sepeda motor, dua gembok pagar kondisi rusak dan satu handphone warna hitam,” ucapnya.

Mirzal menyebut jika airsoft gun yang digunakan oleh pelaku untuk menakuti korban ketika aksinya ketahuan.

“senjata airsoft gun yang dipakai untuk menakuti apabila kepergok masyarakat, pelurunya kosong, katanya beli dari teman di Jalan Banyu Urip seharga Rp1 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ang/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar